Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Pembunuhan di Mitra Mall Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 13-05-2015 | 08:16 WIB
terdakwa_ronal.jpg Honda-Batam
Terdakwa Johannes Ronal Simare-mare, tertunduk saat mendengar vonis majelis hakim. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Johannes Ronal Simare-mare, terdakwa penganiayaan dan penikman terhadap Tamba Simarmata hingga tewas di lokasi Mitra Mall, Batuaji, dihukum empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Hari Maryanto, serta dua anggota Syahral Harahap dan Juli Handayani, Rabu (12/5/2015) sore.

Putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aji Satrio, yang sudah dibacakan dalam sidang sebelumnya. Lainnya, sesuai fakta dan keterangan saksi dalam persidangan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Terdakwa dihukum empat tahun penjara, dipotong selama berada di dalam tahanan," kata Hakim Hari.

Atas putusan tersebut, terdakwa mengaku menerima dan pasrah. Ia juga mengakui telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan nyawa orang lain melayang. "Saya terima Yang Mulia," ujar Ronal.

Sementara JPU Aji, mengaku masih membutuhkan waktu untuk menentukan sikap, terima atau akan melakukan banding atas putusan tersebut. "Masih pikir-pikir, Yang Mulia," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Batuaji yang dibantu Tim Inafis Polresta Barelang menggelar rekonstruksi pembunuhan Tamba Simarmata di komplek pertokoan Mitra Mall RT05/RW10 Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batuaji, Selasa (4/11/2014) siang. Dalam reka adegan itu, tersangka Ronal Simaremare berkali-kali menusuk korban hingga tewas.

Rekontruksi tersebut sempat mengundang perhatian masyarakat sekitar. Warga berkerumun ingin menyaksikan jalannya rekonstruksi tersebut.

Ada 28 reka adegan yang harus diperagakan tersangka di dua tempat kejadian perkara (TKP). Pembunuhan itu pun dilakukan sendiri oleh tersangka.

Reka adegan bermula dari Nusantara Cafe yang berseberangan dari ruko korban ditusuk. Di lokasi pertama ini terjadi keributan. Setelah itu, keributan berlanjut hingga ke ruko berlantai dua yang digunakan sebagai tempat indekos tersebut.

Di lantai dua korban yang membawa dua buah pisau yang diambil dari dapur ruko tersebut terjatuh karena didorong oleh tersangka. Selanjutnya pisau itu diambil oleh tersangka dan ditusukkan ke korban berkali-kali.

"Kami saling dorong. Karena dia (korban, red) pegang pisau, jadi saya dorong duluan. Setelah dia jatuh di sudut tembok di lantai dua itu, saya langsung ambil pisaunya dan saya tusuk-tusuk perutnya beberapa kali. Saya nggak tahu berapa kali saya tusuk korban. Saya lindungi kepala saya karena dia juga pegang pisau satunya lagi. Telinga saya juga robek," kata Ronal saat rekontruksi berlangsung. (*)

Editor: Roelan