Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut Hanya Satu Tahun

Pengeroyok Prayetno Siburian Akhirnya Dihukum Lima Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Selasa | 12-05-2015 | 18:10 WIB
sidang-vonis-prayetno.jpg Honda-Batam
Tiga terdakwa masing-masing Faisal bin Abas, Jantar bin Bawo dan Asra Rudi Leuwalang bin Abdullah, yang melakukan pengeroyokan terhadap Prayetno Siburian saat mendengarkan putusan hakim.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga terdakwa masing-masing Faisal bin Abas, Jantar bin Bawo dan Asra Rudi Leuwalang bin Abdullah, yang melakukan pengeroyokan terhadap Prayetno Siburian hingga tewas di Simpang Barelang pada Oktober 2014 lalu, dihukum lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Cahyono dan dua anggota Alfian dan Neny, Rabu (12/5/2015) sore.

Dalam persidangan, Majelis Hakim berpendapat ke-3 terdakwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan mengalami luka-luka. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

"Sesua keterangan saksi dan fakta persidangan, perbuatan para terdakwa terbukti melanggar pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Masing-masing terdakwa dihukum selama lima tahun penjara," kata Hakim Cahyono.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barnad menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara. JPU Barnad, kala menuntut menggunakan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, dengan pidana paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka. Hanya saja, sesuai fakta persidangan, terungkap ketiga terdakwa melanggar pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Atas putusan Majelis Hakim, JPU dan ketiga terdakwa mengaku masih pikir-pikir. Memang, putusan Majelis Hakim lebih berat empat tahun dibanding tuntutan JPU.

"Pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata Penasehat Hukum ketiga terdakwa, Elisuwita, SH usai Majelis Hakim membacakan putusannya.

Kendati hanya dituntut satu tahun penjara, tiga terdakwa pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan Prayetno Siburian tewas di Simpang Barelang pada Oktober 2014 lalu, mengajukan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (27/4/2015) sore. (Baca: Pengeroyok yang Menewaskan Prayetno Siburian Hanya Dituntut Setahun Penjara)

Dalam sidang pembacaan pledoi, penasehat hukum ketiga terdakwa, Elisuwita SH, berharap majelis hakim agar mempertimbangkan, bahwa yang dilakukan para terdakwa hanyalah untuk membela diri dari aksi korban, karena mereka juga yang mulai menyerang kawan-kawan terdakwa.

"Analisa hukum yang kami cermati dalam persidangan, baik keterangan saksi dan terdakwa, tindakan yang mereka lakukan hanya aksi spontanitas," kata Elisuwita, dalam pledoi yang dibacakannya.

Ketiga terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barnat, karena terbukti melanggar pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Dalam pasal tersebut, yang bersalah diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.

Tuntutan JPU dalam persidangan, berbeda dengan pasal yang disangkakan penyidik Polisi. Dimana, ketiga tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP. Dalam pasal ini, yang bersalah diancam sembilan tahun jika mengakibatkan luka berat, dan ke-3 diancam paling lama 12 tahun jika mengakibatkan maut.

Editor: Dodo