Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Istri Tersangka Narkoba Praperadilkan Polresta Barelang
Oleh : Gokli
Selasa | 12-05-2015 | 17:55 WIB
sidang-praperadilan-polres.jpg Honda-Batam
Sidang praperadilan terhadap Polresta Barelang oleh istri tersangka narkoba di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sasri Dewita, melalui kuasa hukumnya mempraperadilkan Polresta Barelang atas penangkapan dan penahanan terhadap suaminya Hendri Saputra bin Azwir atas tuduhan memiliki atau menyimpan narkoba jenis sabu seberat 6,1 gram. Permohonan praperadilan tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (12/5/2015) siang.

Kuasa hukum pemohon, Syahril, SH dan Harto Halomoan Harahap, SH, dalam permohonannya keberatan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang terhadap Hendri Saputra. Menurut pemohon hal itu tidak berdasarkan hukum yang patut dan sah.

"Waktu suami pemohon ditangkap, tidak ditemukan barang bukti dan selama 3x24 jam setelah ditangkap, tidak ada hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik," kata Syahril, usai menjalani persidangan.

Atas dalil tersebut, Syahril berharap hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut agar mengabulkan permohonan pemohon. Lainnya, penangkapan dan penahanan kepada suami pemohon juga dinyatakan tidak sah.

"Kalau penangkapan dan penahanan tidak sah, tentu suami termohon harus dibebaskan," ujarnya.

Sementara itu, termohon melalui kuasa hukumnya Juhrin Pasaribu, SH,.MH, Binhot Manalu, SH dan Aman Simamora, menyampakan penangkapan dan penahanan terhadap suami pemohon sudah sah. Dalil-dalil yang disampaikan permohon harus ditolak Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut.

"Tak mungkin Polisi menangkap kalau alat bukti tidak ada. Lagian hasil test urine suami termohon positif gunakan sabu dan ekstasi. Kalau soal hasil labfor, sudah ada tapi memang tidak disampaikan kepada tersangka," kata Juhrin, usai sidang.

Usai mendengar permohon pemohon dan jawaban termohon, Hakim Juli menutup sidang. Sidang berikutnya akan dilanjut untuk pemeriksaan bukti-bukti dan saksi yang akan dihadirkan termohon.

"Sidang pembacaan permohonan dan jawaban termohon selesai. Kita lanjutkan untuk pemeriksaan saksi dan bukti-bukti," kata Hakim Juli, menutup sidang.

Editor: Dodo