Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembunuh Sepupu di PT Rotary Tanjunguncang Divonis 18 Tahun Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 12-05-2015 | 07:58 WIB
2015-05-12 08.11.19.jpg Honda-Batam
Terdakwa Ricardo Lumban Gaol saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (11/5/2015). (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Ricardo Lumban Gaol, pelaku pembunuhan sepupunya, Horas Basten Adiono Hutapea, pada Oktober 2014 lalu di PT Rotary Tanjunguncang, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Hari Mariyanto, dengan dua hakim anggota Syahrial Harahap dan Juli Handayani di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (11/5/2015) sore.

Putusan majelis hakim lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aji Satrio, dengan hukuman 20 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 340 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan berencana. "Terdakwa dihukum 18 tahun penjara, dipotong selama berada di dalam tahanan," kata Hakim Hari, sesuai amar putusannya.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasehat hukumnya (PH), Mangundap Lumban Batu, mengaku masih pikir-pikir. Terdakwa pun belum bisa memastikan akan mengajukan banding atau pasrah dengan putusan majelis hakim.

"Masih pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ujar Mangundang.

Hukuman 18 tahun penjara yang djatuhi majelis hakim Hari Mariyanto terhadap Ricardo berbeda jauh dari putusan yang sebelum dijatuhi kepada terdakwa pembunuhan di daerah Kabil, Kecamatan Nongsa. Tujuh terdakwa yang tega menghabisi nyawa korban, Ishak (47), pada November 2014 lalu hanya dihukum satu tahun penjara.

Memang, dalam tuntutan JPU Bani Ginting, ketujuh tujuh terdakwa dituntut 1 tahun dua bulan (14 bulan) penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke-1, jo pasal 55 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Ricardo HM Lumban Gaol (24), terdakwa pembunuhan Horas Bastern Adiono Hutapea, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Hal tersebut terungkap dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam dakwaan JPU Kadek Agus, disebut pada Jumat (24/10/2014) pukul 08.20 WIB bertempat di lokasi PT Tri Tunggal, Tanjunguncang, Ricardo dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut berawal ketika terdakwa yang bekerja di PT Tri Tunggal sering dimarah-marahi oleh korban, yang merupakan saudara sepupunya. Pada Kamis, 23 Oktober 2014, terdakwa menelepon saksi Suyanto Sitanggang, dan bercerita kalau dirinya baru bertengkar mulut dengan korban. Lalu dia mengatakan tak mau berkelahi dan berdamai lagi.

"Maunya gaya Kalimantan, sambil memperagakan tangan seperti menusuk tubuh seseorang," ujar Kadek.

Karena sudah jengkel dan emosi dengan kelakuan korban, terdakwa merencanakan untuk menghilangkan nyawa korban dengan menusuk tubuh korban. Pada Jumat tanggal 24 Oktober pukul 07.30 WIB, terdakwa datang ke tempat kerjanya membawa tas warna hitam berisi pisau, menuju kantin. Di sana terdakwa bertemu korban.

Saat itu korban memarahi terdakwa karena datang terlambat, lalu pergi meninggalkan korban menuju pintu masuk kantor. "Beberapa saat kemudian korban datang dan kembali memarahi terdakwa sambil memukul dinding ruangan. Saat itulah terdakwa langsung mengambil pisau dan menusuk perut korban sekali hingga korban terjatuh. Kemudian menendang dan menginjak-nginjak tubuh korban berkali-kali," tuturnya.

Melihat itu, karyawan di sana langsung membawa tubuh korban ke RSUD Embung Fatimah. Namun nyawa korban tak tertolong lagi dan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (*)

Editor: Roelan