Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Perampok Toko Mas di SP Plaza Dituntut Hukuman Bervariasi
Oleh : Gokli
Senin | 11-05-2015 | 19:28 WIB
sidang-emerald.jpg Honda-Batam
Terdakwa Musa Azhari (baju merah) saat menjelang mengikuti jalannya persidangan di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga terdakwa perampok Toko Mas Emerald di SP Plaza, Kecamatan Sagulung, masing-masing Ario bin Pendi, Abdul Gani bin Mahayan, dan Musa Azhari  kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ketiga perampok bersenjata api rakitan itu dituntut dengan hukuman bervariasi oleh Jaksa Penuntut Umum, Wawan Setyawan, Senin (11/5/2015) sore.

Berkas tuntutan yang dibacakan JPU Wawan, terdakwa Ario bin Pendi dituntut dua tahun enam bulan (30 bulan) penjara, potong masa tahanan. Sebab, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 365 ayat (2) ke-2, juncto pasal 56 ke-2 KUHP.

Sedangkan terdakwa Abdul Gani bin Mahayan alias Gani dituntut hukuman empat tahun penjara, potong masa tahanan. Terdakwa Abdul Gani, dalam tuntutan JPU Wawan terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951, dan kedua pasal 480 ke-1 KUHP, dan ketiga pasal 221 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terdakwa Musa Azhari dituntut 8 tahun penjara, potong masa tahanan karena terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2 KUHP," kata Wawan.

Atas tuntutan JPU, Majelis Hakim Cahyono dan Alfian, yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut memberikan kesempatakan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan. Sidang pun kembali ditunda satu minggu untuk mendengarkan pembelaan terdakwa.

"Saudara mempunyai hak untuk melakukan pembelaan. Sidang ditunda sampai dengan Senin (18/5/2015)," kata Hakim Cahyono, menutup sidang.

Diberitakan sebelumnya, kepolisian menetapkan lima orang tersangka dalam kasus perampokan toko emas Emerald di SP Plaza. Kelima tersangka itu antara lain, Musa alias Ms, Firdaus alias Otong, Manto alias An, Aryo alias Ar dan Gani alias Gn.

Selain itu, pelaku perampokan yang dibekuk oleh tim gabungan Polresta Barelang dengan diantu Polda Jambi, juga telah membongkar siapa yang menjadi dalang atau otak dari tindak kriminal yang terjadi pada Rabu (29/10/2014) lalu. (Baca: Satu Pelaku Tewas Ditembak, Kawanan Perampok Toko Emas Emerald Dibekuk di Jambi)

"Komplotan perampok ini berasal dari Batam dan Palembang. Kita masih melakukan pengembangan apakah masih ada pelaku lainnya. Sekarang baru lima orang yang ditetapkan jadi tersangka. Tapi hanya empat orang yang kita tahan, karena satu tewas yakni Firdaus," kata Kapolda Kepri, Brigjen Pol Arman Depari, Selasa (11/11/2014).

Dari tangan pelaku, polisi menyita emas hasil kejahatan, senjata api rakitan jenis FN dan revolver, pisau, dan beberapa unit ponsel. Begitu juga amunisi kaliber 9 dan 5,6 yang digunakan senjara laras panjang serta pistol sebanyak 21 butir juga diamankan.

"Dari tangan tersangka, kita amankan barang bukti berupa tiga pucuk senjata api, 2,5 kilogram emas, dua bilah pisau dan lima ponsel. Amunisi juga kita dapatkan. Tapi menurut tersangka masih ada barang bukti selain itu yang belum ditemukan. Karena itu kita sekarang masih dalami," tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang saat itu, Kompol Didik Erfianto, mengatakan, Aryo merupakan otak pelaku perampokan toko mas Emerald. Pasalnya, ia yang memiliki rencana dan memetakan lokasi. Bahkan Musa dan Firdaus dari Palembang sengaja didatangkan yang bertugas sebagai eksekutor, atau langsung turun ke lokasi.

"Musa dan Firdaus merupakan eksekutor yang didatangkan Aryo untuk terjun melakukan perampokan. Bahkan, ia juga menyediakan sepeda motor untuk beraksi. Aryo juga yang menggambarkan lokasi," kata Didik.

Sedangkan Manto dan Gani, lanjutnya, dalam komplotan ini bertugas sebagai menyusun waktu kapan tepatnya aksi dilakukan. "Selain itu, mereka juga yang bertugas menyimpan senjata api yang digunakan usai merampok," tambahnya.

Dijelaskan Didik, senjata api rakitan yang digunakan pelaku, disiapkan oleh Firdaus yang tewas saat penangkapan yang berujung baku tembak di Kuala Tungkal, Jambi.

"Ada tiga senjata api rakitan yang digunakan saat perampokan, Firdaus menggunakan pistol FN dan revolver, dan Musa memakai revolver. Mereka masih kita periksa," pungkasnya.

Editor: Dodo