Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ternyata, Kejati Kepri Juga Telisik Kasus Dugaan Korupsi Alkes di RSUD Embung Fatimah Batam
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 11-05-2015 | 19:12 WIB
Yulianto - Aspidsus-Kejati-Kepri.jpg Honda-Batam
Yulianto, Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Diam-diam Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau juga membidik kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di RSUD Embung Fatimah, Batam. Tim III Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Kepri saat ini tengah mengumpulkan data dan keterangan (pulbaket) terkait kasus tersebut.

Bahkan dalam dugaan tindak pidana korupsi puluhaan miliar alokasi dana alat kesehatan di RSUD Embung Fatimah Batam ini hingga saat ini telah masuk dalam audit dan pemeriksaan serta permintaan keterangan dari saksi ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa (LKPP) Pusat terkait dengan pelaksanaan lelang, proses pelaksanaan pengadaan, serta sejumlah sejumlah jenis barang yang diadakan. (Baca: Termasuk di Batam, Kejati Lidik 21 Kasus Dugaan Korupsi di Kepri)

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Sudung Situmorang SH, melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Yulianto SH, membenarkan adanya pelaksanaan pulbaket dan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Embung Fatimah Batam ini. Namun Yulianto masih enggan membeberkan secara detil.

"Benar, kejaksaan juga ada melakukan pulbaket dan penyelidikan kasus tersebut. Mengenai proyek alkes yang mana dan tahun berapa nanti kita ekspos setelah ada ekspos internal dari hasil penyelidikan oleh tim," jelasnya pada pewarta di Tanjungpinang, Senin (11/5/2015).

Disingung apakah materi yang diusut kejaksaan juga yang diusut Bareskrim Polri, Yulianto mengatakan belum tahu. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim.

"Kami belum tahu karena item-item pelaksanaan kegiatanya banyak sekali, dan kita tidak tahu mana yang ditangani Bareskrim Mabes Polri. Nanti akan kita koordinasikan," ujarnya.

Dia berjanji akan akan membeberkan sejumlah data dan item-item pengadaan proyek alkes di RSUD Embung Fatimah Batam ini setelah proses penyelidikan. Karena, katanya, berdasarkan laporan yang diterima kejaksaan, terdapat pelaksanan pengadaan alkes di RSUD Embung Fatimah Batam dengan sejumlah item alat yang diduga dimanupulasi serta tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) maupun spesifikasi alat yang diadakan.

Sementara Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang tengah mengusut kasus korupsi pengadaan alkes senilai Rp19 milar di RSUD Embung Fatimah Batam merupakan pelaksanaan pengadaan barang alkes yang dananya juga bersumber dari APBN 2011. (*)

Editor: Roelan