Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disidangkan, Pembobol Mobil Modus Pecah Kaca Benarkan Keterangan Saksi
Oleh : Gokli
Senin | 11-05-2015 | 18:56 WIB
sidang-pecah-kaca.jpg Honda-Batam
Rudi saat menjalani persidangan di PN Batam. dia membenarkan seluruh keterangan saksi atas perbuatannya.

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Rudi Alamsyah alias Abok alias Apri Hanura, pelaku pembobol mobil dengan pecah kaca di Kepri Mall, Tunas Industri dan Legenda Malaka, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan dibenarkan terdakwa tanpa ada bantahan, Senin (11/5/2015) sore.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johanes Mandowally menyatakan, terdakwa dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e, juncto pasal 64 KUHP, soal pencurian dan pemberatan. Perubuatan terdakwa juga mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 200 juta.

Diterangkan saksi dari pihak Kepolisian, terdakwa berhasil ditangkap setelah dilakukan pengembangan dari kasus pembobolan mobil di parkiran Kepri Mall. Hasil pengembangan, dua kasus pembobolan mobil pecah kaca juga diketahui dilakukan terdakwa bersama rekannya yang saat ini bersatus DPO.

"Terdakwa kami tangkap di Bandara Hang Nadim, hendak kabur. Saat itu terdakwa langsung mengakui perbuatannya," kata saksi dari pihak Kepolisian.

Saksi lainnya juga memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa. Bahkan, terdakwa juga membenarkan saat  Majelis Hakim Cahyono dan Alfian menanyakan tanggapannya terkait keterangan saksi-saksi.

"Semua benar yang mulia," ujarnya.

Setelah mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim nenunda sidang satu pekan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa.

"Sidang ditunda satu minggu, dilanjutkan pada Senin (16/5/2015)," kata Hakim Cahyono, menutup sidang.

‎​Diberitakan sebelumnya, Rudi Alamsyah alias Abok (47), pelaku pencurian dan pemberatan beserta istrinya berinisial Sy, dibekuk jajaran Polsek Batam Kota di Bandara Hang Nadim saat mencoba kabur, Rabu (11/3/2015) sore. (Baca: Pasutri Pencuri Dibekuk di Hang Nadim, Satu Dihadiahi Timah Panas)

Akibatnya, betis kanannya terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba melawan. Sementara istrinya juga dibekuk karena berperan sebagai penadah.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, saat ekspose mengatakan, Rudi alias Abok merupakan pelaku pecah kaca serta perusak mobil dan dan sudah sering beroperasi bersama tiga orang rekanya, Rejoki alias Saidi, Andika alias Aang serta Angga yang saat ini masih dilakukan pengejaran (DPO).

"Istri tersangka juga kita amankan karena diketahui sebagai penadah barang hasil curian. Mereka kita amankan saat di Bandara Hang Nadim dengan persiapan tiket yang sudah dibeli. Ketiga rekannya sudah kabur duluan," kata Yoga, Senin (16/3/2015) sore.

Dari pengakuan tersangka lanjut Yoga, selama di Batam, tersangka bersama rekannya sudah beroperasi di tiga TKP, yakni di kawasan Legenda Malaka, Industri Tunas serta di kawasan Kepri Mall. Sementara hasil pencurian mereka yang paling besar yakni di Legenda Malaka. Mereka berhasil membawa kabur uang Rp 200 juta yang berada di dalam mobil.

"Mereka tidak segan-segan membuntuti korbannya. Kejadian di Legenda Malaka, meeka mencuri uang di dalam mobil salah satu anggota Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP). Uang itu diambil rencananya untuk biaya memberangkatkan orangtuanya naik haji," terang Yoga lagi.

Lebih lanjut jelasnya, modus yang dilakukan para pelaku adalah dengan cara memecah kaca mobil dan merusak kunci mobil menggunakan kunci T. 

"Tersangka yang berhasil kita bekuk ini berperan sebagai sopir mobil rental yang digunakan untuk beroperasi. Sementara tiga orang temannya juga memiliki tugas yang berbeda. Ada yang mengeksekusi, melakukan pemantauan menggunakan sepeda motor serta mengalihkan perhatian orang sekitar," jelasnya.

Editor: Dodo