Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudah Lama Dibekuk Polisi

Dua Pembunuh Auditor BPKP Kepri Ternyata Juga Terlibat Kasus Kriminal Lain
Oleh : Romi Chandra
Senin | 11-05-2015 | 16:57 WIB
pembunuh-auditor-bpkp.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi menunjukkan dua tersangka pembunuh auditor BPKP Kepri, Krisman Irianto Hutahaean di Mapolresta Barelang. Satu orang lainnya merupakan penadah barang curian milik auditor BPKP Kepri itu.

BATAMTODAY.COM, Batam - Edi Ishak dan Mat Sholeh, dua pelaku pembunuhan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, Krisman Irianto Hutahaean, ternyata sudah lama dibekuk kepolisian dengan kasus yang berbeda.

Edi Ishak sendiri, merupakan salah satu tahanan Polsek Batuaji yang berusaha kabur namun tertangkap kembali beberapa waktu lalu. Ia terjerat kasus pencurian dan kekerasan di wilayah tersebut. Sedangkan Mat Sholeh dibekuk setelah dilakukan pengembangan dari Edi. (Baca: Dua Terduga Pembunuh Auditor BPKP Kepri Ditangkap)

Selain itu, satu orang yang menjadi penadah barang milik Krisman yang dicuri pelaku, Rusli alias Atong juga berhasil dibekuk.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan tersebut berawal dengan diamankannya Rusli, sang penadah karena kasus lain. Hasil pemeriksaan, salah satu ponsel hasil curian yang dibeli Rusli ternyata milik Krisman. Kemudian pegembangan dilakukan.

"Pengakuan dari Rusli, ponsel itu dibeli dari Edi Ishak. Sementara Edi sudah dibekuk Polsek Batuaji dan sudah dititipkan ke Rutan Batam. Karena itu, Edi kita jemput dan dibawa ke Polres untuk diperiksa," kata Yoga saat eksposenya di Mapolresta Barelang, Senin (11/5/2015).

Dari keterangan Edi yang dikembangkan, satu pelaku lagi, Mat Sholeh berhasil dibekuk. "Keduanya sama-sama dibekuk di Palembang. Mereka melakukan pembunuhan itu sebanyak enam orang. Empat orang lagi masih DPO," tambah Yoga.

Dijelaskan Yoga, otak dari pembunuhan itu adalah Edi Ishak. Mereka memiliki peran masing-masing. "Yang menusuk korban adalah Edi sendiri. Sementara Mat Sholeh yang mengikat korban. Sedangkan yang lainnya masih kita selidiki," jelasnya.

Selain itu, dari tangan mereka diamankan barang bukti dua unit handphone dan satu sepeda motor milik korban. Sementara uang korban yang diambil sudah dipergunakan pelaku. "Untuk motifnya sementara ini adalah pencurian dengan kekerasan (curas)," lanjut Yoga.

Ketiganya kini masih menjalani pemriksaan di Mapolresta Barelang. Edi Ishak dan Mat Sholeh dijerat pasal 340, juncto 339 juncto 55 KUHP. Sementara Rusli sendiri dijerat pasal 480 KUHP.

Editor: Dodo