Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bandar Narkoba di Tanjungpinang Ini Melawan Polisi Saat Diringkus
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 11-05-2015 | 16:30 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Edi (31), seorang bandar narkoba jenis sabu melawan aparat Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang saat dibekuk di kosnya, Jalan Ir. Sutami pada Sabtu (9/5/2015) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Abdul Rachman mengatakan Edi ditangkap atas laporan masyarakat yang menyatakan di dalam kos yang berada di kawasan Suka Berenang itu Tanjungpinang diduga sering terjadi transaksi narkoba.

"Atas informasi itu, kita lakukan penyelidikan dan pemilik kamar 99 lantai II Kos Marita itu, kita gerebek sesaat setelah menggunakan narkoba di dalam kamar kosnya," kata Rachman.

Dalam penggerebekan itu Satnarkoba Polres Tanjungpinang, mengamankan barang bukti berupa, dua paket diduga sabu-sabu berat kotor lebih kurang 7 (tujuh) gram, 1 unit ponsel, satu unit timbangan digital, satu ikat plastik putih transparan, serta 1 kotak ponsel yang digunakan sebagai tempat menyimpan sabu. 

"Sewaktu dilakukan penangkapan, yang bersangkutan sempat melakukan, perlawanan karena diduga habis mengonsumsi narkoba," ujarnya. 

Edi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan serta dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba.

Editor: Dodo