Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bandar Judi di Palmatak Ini Bisa Untung Rp3 Juta dalam Sehari
Oleh : Nursali
Sabtu | 09-05-2015 | 19:55 WIB
Kapolsek Palmatak, AKP Parlin Tobing,SH bersama BD (45) (Fhoto; dari Kapolsek).jpg Honda-Batam
Kapolsek Palmatak, AKP Parlin Tobing, bersama BD (45). (Foto: ist)

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Jajaran Kepolisian Sektor Palmatak meringkus BD (45), warga Desa Airsena, Kecamatan Siantan Tengah, pada Jumat (1/5/2015) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan pelaku yang diduga  sebagai bandar judi dadu (cingkoko) itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan keberadaan aktivitas perjudian di desa tersebut.

Kapolsek Palmatak, AKP Parlin Tobing, mengatakan, penangkapan dilakukan saat BD menggelar perjudian di kediamannya di desa tersebut bersama rekan-rekannya. Namun saat dilakukan penggerebekan, pelaku lainnya keburu kabur dan hanya bandarlah yang tak sempat melarikan diri dari sergapan petugas.

"Dari tangan tersangka, selain dadu sebagai barang bukti, ditemukan juga uang sebesar Rp5 juta dan Rp65 ribu," kata Parlin kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (9/5/2015) sore.

Berdasarkan pemeriksaan, BD mengaku telah menjalankan aktivitas judi dadunya selama dua bulan di tempat yang sama dengan keuntungan per harinya mencapai Rp1 - 3 juta per hari.

Menurut penuturan BD, perjudian awalnya dimulai dari permainan iseng belaka. Namun karena memberi keuntungan yang besar tanpa perlu susah payah, aktivitas itu diteruskan.

"Lama-kelamaan saya pikir keuntungannya besar juga dalam semalam," aku BD.

BD sendiri terancam 10 tahun penjara dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Palmatak untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Editor: Roelan