Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Pembangunan Rutan Batam

Nurman Sapta Gumbira Akui Terima Fee Proyek Rp 460 Juta
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 09-05-2015 | 16:35 WIB
nurman-sapta-gumbira.jpg Honda-Batam
Raden Nurman Sapta Gumbira, tersangka korupsi proyek pembangunan Rutan Batam.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Raden Nurman Sapta Gumbira yang sempat menjadi buron Kejaksaan Tinggi Kepri mengakui menerima fee proyek sebesar Rp 460 juta, bagian dari Rp 1,2 miliar total fee penjualan proyek pembangunan Rutan Batam, dari Direktur CV ‎Duta Nusantara, Ari Nurcahyo. 

Hal itu diungkapkannya saat dikonfirmasi wartawan di Kejaksaan Tinggi Kepri, Sabtu (9/5/2015). Namun demikian, dia bungkam saat ditanya di mana saja posisinya saat menjadi buronan kejaksaan.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri, Yulianto yang didampingi Tim Penyidik dan Plh. Kasipenkum Kejati Kepri, Alirasab Lubis SH, mengatakan, pembentukan tim pemburu DPO kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan, merupakan bentuk keseriusan pihaknya menangkap para buron kasus korupsi ini.. 

"Kami tidak main-main, dan setiap ada tersangka yang masuk dalam DPO Kejaksaan, pasti akan terus kami buru sampai tertangkap. Penangkapan buron tersangka korupsi seperti ini, merupakan yang ketiga kali. Kami akan terus memburu dan hanya masalah waktu saja, kapan tertangkapnya saja," tegas Yulianto. 

Hal yang sama, juga akan diberlakukan pada saksi yang mangkir serta tidak mau dipanggil Kejaksaan. Jika dalam panggilan ketiga dilakukan secara layak tidak hadir, maka akan dilakukan upaya paksa.

Sementara dalam korupsi pembangunan Rutan Batam, jelas Yulianto, dari Rp 3,6 miliar lebih nilai kerugian negara, yang dilakukan lima tersangka dan terpidana, masing-masing Abdul Muis selaku (PPK), Asep Gustaman Nur selaku Dirut PT Mitra Prabu Pasundan, serta dua calo proyek, Raden Nurman Sapta Gumbira (adik kandung terpidana Asep Guataman Nur-red) bersama Samidan, serta Direktur CV Duta Nusantara Ari Nurcahyo, hingga saat ini telah dikembalikan sebesar Rp 2,2 miliar melalui penyitaan dana saat penyidikan. 

"Untuk sisa nilai kerugian negara, tim penyidik dan penuntut kami akan terus memburu aset-aset terdakwa dan tersangka. Selain itu, juga tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini, dan akan dilihat dari fakta dan keterangan tersangka serta saksi pada masing-masing BAP dan fakta persidangan masing-masing terdakwa," pungkasnya. 

Editor: Dodo