Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Bekuk Buron Kasus Korupsi

Nurman Sapta Gumbira Sempat Melawan Saat Ditangkap Jaksa
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 09-05-2015 | 15:33 WIB
nurman-tangkap1.jpg Honda-Batam
Raden Nurman Sapta Gumbira saat tiba di Tanjungpinang dengan tangan terborgol.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Buron tersangka korupsi pembangunan Rutan Batam, Raden Nurman Sapta Gumbira ternyata sempat melawan saat ditangkap Tim Kejaksaan Tinggi Kepri, Jumat (8/5/2015). Dia ditangkap sedang menghadiri rapat sanggah/banding proyek di RSUD Cimacan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri, Yulianto mengatakan proses perburuan Nurman melibatkan tiga tim.  "Dua tim melakukan perburuan Nurman, sedangkan satu tim yang dipimpin Kasi Penuntutan, melakukan permintaan keterangan pada saksi ahli, terkait sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kajati Kepri," kata Yulianto di Kantor Kejati Kepri, Sabtu (9/5/2015).

Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, tim perburuan Nurman sempat menyambangi rumah istri tersangka. Namun dari keterangan kakak ipar tersangka atau istri Asep Gustaman Nur, Nurman tak berada di tempat itu.

"Selanjutnya, dua tim kejaksaan melakukan pencarian di daerah Cikelep Pamungkur dan anggota tim jaksa lainnya berangkat menyisir ke daerah Tangerang Selatan. Dari informasi yang diperoleh, ternyata Nurman berada di daerah Cainjur. Selanjutnya Tim melakukan koordinasi dengan PN Garut, dengan menempelkan foto DPO tersangka," beber Yulianto.

Melalui koordinasi dengan PN Garut, baru diketahui ternyata Nurman bekerja pada sebuah kantor perusahaan kontraktor di Cikele yang berjarak 4 jam dari daerah Garut. Saat menemukan kantor kontraktor tersebut, Tim Kejaksaan saat itu tidak langsung melakukan penangkapan, tetapi masih terus menguntit tersangka yang sempat ke Rumah Sakit Fatmawati, selanjutnya mengikuti rapat sanggah banding proyek di lantai III RSUD Cimacan, Cianjur.

"Saat ditangkap Nurman sempat melawan dan berontak. Dia mengaku dirinya bukan Nurman," kata Yulianto.

Tidak mau terkecoh dengan pengakuan dan allibi Nurman, selanjutnya tim Jaksa mengamankan pria itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

"Di sana baru dilakukan pemeriksaan dan tersangka mengakui perbuatannya dan surat perintah penahanan tersangka langsung dikeluarkan dan diberikan pada keluarganya," kata Yulianto lagi.

Dalam kasus korupsi ini, dua tersangka sudah divonis.  Selanjutnya, pada Januari 2014, Kejaksaan Tinggi Kepri, kembali menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Raden Nurman Sapta Gumbira, Ari Nurcahyo, serta Samidan.

Namun saat ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, Nurman kabur hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kepri. 

"Nurman kita jerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 9 dan pasal 21, UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 atas penghalang-halangan proses penyidikan korups," pungkasnya.

Kini, Nurman dijebloskan ke Rutan Kelas I B Tanjungpinang dan bakal 'bereuni' dengan sejumlah tersangka serta terpidana dalam kasus tersebut.

Editor: Dodo