Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rusmini Sebut Penetapan Tersangka Korupsi Alkes RSUD Batam Telah Menjawab Pertanyaan Masyarakat
Oleh : Roni Ginting
Sabtu | 09-05-2015 | 14:50 WIB
rusmini_simorangkir.jpg Honda-Batam
Rusmini Simorangkir. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rusmini Simorangkir, anggota Komisi IV Batam DPRD Batam periode 2009-2014, mengatakan bahwa penetapan tersangka Fadillah Malarangang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Embung Fatimah merupakan jawaban dari segala pertanyaan masyarakat selama ini.

"Harapan saya, mudah-mudahkan penetapan tersangka dalam kasus alkes untuk menjawab apa yang menjadi pertanyaan masyarakat terkait hal yang memungkinkan dalam penyelewengan di RSUD," kata Rusmini kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (9/5/2015).

Menurut Rusmini, terkuaknya penyelewengan tersebut tidak terlepas dari aktivitas masyarakat yang tak henti-hentinya selalu menyoroti kinerja penyelenggara pemerintahan kota Batam. "Ini tidak terlepas dari peran masyarakat yang menyoroti kinerja pemerintah," ujarnya.

Rusmini mengatakan kasus ini merupakan sebuah kejutan mengingat Bareskrim Mabes Polri berhasil menguak dugaan penyelewengan anggaran yang berasal dari APBN tahun 2011 tersebut. "Dugaan penyelewengan anggaran tahun 2011 terkuak merupakan sebuah surprise buat saya," tutur Rusmini.

Diberitakan sebelumnya, Direktur RSUD Embung Fatimah, Batam, Fadillah Malarangan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri. (Baca: Mabes Polri Tetapkan Direktur RSUD Embung Fatimah Tersangka Korupsi Alkes).

"Direktur RSUD baru jadi tersangka dalam kasus ini," ujar Kasubdit III Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Darmanto, saat keluar dari ruangan Direktur RSUD Embung Fatimah, Jumat (8/5/2015).

Darmanto mengatakan, dalam korupsi pengadaan alkes ini negara dirugikan Rp18 miliar. Darmanto bersama enam orang lainnya menggeledah ruangan direktur, staf keuangan, administrasi, dan mengecek alat-alat yang dibeli saat itu.

Kemudian, lanjutan kasus ini nanti Direktur RSUD Embung Fatimah akan diperiksa di Mabes Polri. Jika ada perkembangan proses nanti, tidak tertutup kemungkinan semua yang terlibat akan diperiksa, bahkan kepala daerah.

"Proses nantinya di Jakarta. Lihat perkembangan pemeriksaannya dulu. Saat ini belum sampai ke kepala daerah," ujar Darmanto sembari meninggalkan RSUD Embung Fatimah. (*)

Editor: Roelan