Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengoplos Elpiji Divonis Ringan, JPU Pastikan Banding
Oleh : Gokli Nainggolan
Sabtu | 09-05-2015 | 14:19 WIB
sidang_vonis_pengoplos_elpiji.jpg Honda-Batam
Terdakwa Kevin Chuandra saat menjalani sidang putusan. (Foto: Gokli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan banding, atas putusan Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara terhadap terdakwa pengoplos elpiji, Kevin Chuandra, Kamis (7/5/2015).

"Kami pasti banding. Putusan majelis hakim terlalu ringan dibanding tuntutan," kata JPU, Aji Satrio, kemarin.

Dalam persidangan itu JPU menuntut terdakwa Kevin Chuandra selama dua tahun enam bulan atau setara 30 bulan penjara, potong masa tahanan. Artinya, Kevin Chuandra hanya akan menjalani masa tahanan paling lama sekitar lima bulan, belum termasuk bebas bersyarat, cuti maupun remisi.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Khairul Fuad, dengan dua hakim anggota Alfian dan Neny, menjatuhi hukuman hanya delapan bulan penjara bagi terdakwa pengoplos gas elpiji, Kevin Chuandra, yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (7/5/2015).

Putusan majelis hakim, jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Satrio, dua tahun enam bulan. Sebab, fakta persidangan terdakwa terbukti melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf (b) Jo Pasal 62 ayat (1) UU RI No.8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa dihukum delapan bulan penjara," kata ketua majelis hakim Fuad.

Dalam amar putusan majelis hakim, masa hukuman terdakwa juga dipotong dengan masa penahanan selama yang sudah sempat dijalani terdakwa sejak menjalani proses hukum, mulai 15 Januari - 22 April 2015. Sebelum terdakwa divonis, masa penahanan sempat berakhir, dan saat ini Kevin Chuandra tidak lagii mendekam di dalam penjara.

Selain hukuman ringan, majelis hakim juga mengembalikan beberapa barang bukti terhadap terdakwa. Dimana, sebelumnya barang bukti yang dikembalikan itu sudah dipinjam pakai oleh terdakwa atas perintah Majelis Hakim.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa Kevin Chuandra yang didampingi penahasehat hukumnya belum dapat memberi kepastian terima atau banding. Sebab, dalam pledoi yang dibacakaan dalam persidangan sebelumnya, meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan.

"Masih pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Kevin. (*)

Editor: Roelan