Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan

Direktur RSUD Embung Fatimah Jadi Tersangka, Wali Kota Batam Irit Bicara
Oleh : Ahmad Romadi
Sabtu | 09-05-2015 | 12:26 WIB
ahmad_dahlan,_wako_batam_-_batik.jpg Honda-Batam
Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, yang sempat mengaku tak tahu tentang penggeledahan RSUD Embung Fatimah, belakangan bungkam dan enggan berkomentar terkait dugaan korupsi di rumah sakit pelat merah itu.

Dahlan juga tak mau menanggapi pasca-ditetapkannya Direktur RSUD Embung Fatimah, Fadillah Malarangan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri. (Baca: Mabes Polri Tegaskan Penggeledahan untuk Cari Bukti Kasus Korupsi Alkes Senilai Rp60 Miliar).

"Saya tidak mau berkomentar tentang tersangka (Fadillah Malarangan) karena belum ada pemberitahuan resmi ke saya," kata Dahlan, Sabtu (9/5/2015) pagi.

Wali Kota Batam dua periode tersebut mengaku belum mendapatkan laporan dari yang bersangkutan ataupun dari pihak manapun. Karena itu dirinya masih enggan berkomentar banyak.

Namun, Dahlan menghormati proses hukum yang berjalan dengan semangat praduga tidak bersalah. Menurutnya, bukan membela anak buahnya tersebut melainkan juga harus menghormati hak-hak seseorang juga.

"Saya harap semua pihak bisa tenang kita beri kesempatan untuk pihak yang berwenang untuk menyelesaikan proses hukum," kata Dahlan.

Mengenai keberadaan Fadillah Malarangan yang kabarnya sudah tidak ada di Batam lagi, Dahlan menyangkal. Dia menegaskan, semua kepala dinas yang ke luar kota harus melalui izin wali kota.

Saat disinggung banyaknya pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batam yang tersandung kasus korupsi, Dahlan pun menanggapinya dengan santai. "Saya kira hampir di semua daerah sama seperti itu. Di Tanjungpinang, Anambas, Natuna, juga sama karena negara kita kan sedang menegakkan hukum. Bukan di Batam saja," ujarnya. (*)

Editor: Roelan