Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aroma Gratifikasi Terkuak, Kejanggalan Lelang Crudge Oil di Kejari Batam Dilapor ke Kejagung
Oleh : Gokli
Sabtu | 09-05-2015 | 11:47 WIB
Kejaksaan_Negeri_Batam.jpg Honda-Batam
Kantor Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Lelang minyak mentah (crudge oil) sebanyak 1.368.262 liter di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, beberapa saat lalu disebut penuh kejanggalan. Bahkan, Jaksa Melinda selaku Kasubbagbin Kejari Batam dituding melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) untuk memenangkan satu peserta lelang.

Soal kejanggalan proses lelang dan adanya praktek KKN, diungkap Direktur PT Vertean Nusantara Batam, Richard Aritonang, saat ditemui sejumlah pewarta di daerah Batam Center, Jumat (8/5/2015) siang. Enam perusahaan dari tujuh peserta lelang, kata Richard, sengaja digagalkan untuk memenangkan satu peserta yakni PT Prayasa.

"Sesuai jadwal yang ditentukan, pendaftaran ditutup pukul 10.00 WIB. Tetapi, PT Prayasa mendaftar satu jam setelah pendaftaran ditutup, dan langsung menjadi pemenang," begitu Richard mengkungkap awal kejanggalan proses lelang minyak mentah itu.

Ditambahkan, PT Prayasa memenangkan lelang tersebut dengan harga Rp 500 juta dari haga penawaran Rp498 juta. Padahal, peserta lelang yang sengaja digugurkan mampu membeli dengan harga yang jauh lebih tinggi, sekitar Rp 2 miliar.

Bahkan sebelum proses lelang, kata Richard, aroma kolusi sudah terjadi. Saat minyak mentah masih di dalam kapal MT Kyosei Maru, Kejari Batam telah menunjuk PT Primanru untuk melakukan penjagaan. Terhadap PT Primanru, Jaksa Melinda menjanjikan perusahaan tersebut akan menjadi pemenang lelang minyak itu.

"Dari PT Primanru jaksa Melinda sudah meminta Rp 500 juta, agar diatur menjadi pemenang lelang. Buktinya ada," kata pria berbadan gempal itu.

Setelah lelang selesai, PT Prayasa yang dinyatakan Melinda sebagai pemenang, disuruh membayar uang Rp 500 juta ke PT Primanru, untuk mengganti uang yang sudah diminta di awal. Selain itu, sebagai upah menjaga minyak tersebut, Jaksa Melinda juga disebut membayar Rp 230 juta ke PT Primanru.

"Di luar nilai lelang, jaksa Melinda dapat Rp 730 juta. Ke mana uang itu, dan untuk apa? Kenapa gak harga lelang aja yang dibuat tinggi, agar pemasukan untuk negara bisa lebih banyak. Ini kan sangat janggal," ujarnya.

Tiga peserta lelang, kata Richard, sudah melayangkan surat sanggahan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, ditembuskan ke Kejari dan Kejati Kepri. Ia berharap, proses lelang yang berpotensi merugikan keuangan negara itu dibatalkan karena tidak sesuai prosedur.

"Kasus ini juga akan kami laporkan ke Kejaksaan Agung," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, proses lelang minyak mentah (crudge oil) sebanyak 1.368.262 liter sitaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dari MT Kyosei Maru disebut syarat pelanggaran. Tak hanya itu, Kasubbagbin Kejari Batam, Melinda juga dituding menerima Rp 800 juta dari perusahaan pemenang lelang.

Soal tudingan syarat pelanggaran dan adanya upeti untuk mengatur proses lelang, Kepala Kejari Batam, Yusron dan Kasubbagbin, Melinda pun membantah. Menurut mereka, dari tujuh peserta lelang, hanya ada satu perusahaan yang memenuhi syarat lengkap, yakni PT Prayasa.

"Memang ada tujuh peserta lelang. Tapi hanya PT Prayasa yang syaratnya lengkap," kata Melinda, belum lama ini.

Menurutnya, untuk menentuan harga lelang, pihaknya meminta bantuan Sucofindo dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam. Dari dua instansi itu, harga perhitungan Disperindag yang akhirnya digunakan karena lebih tinggi dibanding Sucofindo.

"Harga lelang Rp 498 juta. Pemenang lelang membuat penawaran Rp 500 juta. Sama sekali tak ada yang kami atur, itu sudah sesuai prosedur, kami hanya melaksanakan saja," jelasnya.

Editor: Dodo