Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Batam Belum Terima Pemberitahuan dari MA Soal Kasasi Yehezkiel Ginting
Oleh : Gokli
Jum'at | 08-05-2015 | 16:29 WIB
Ketua_PN_Batam_Khoirul_Fuad.jpg Honda-Batam
Ketua PN Batam, Khairul Fuad.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam belum juga menerima surat balasan dari Mahkamah Agung (MA) terkait pengiriman berkas memori kasasi terpidana mati, Yehezkiel Ginting. Padahal, berkas tersebut sudah dikirim sejak tanggal 13 Februari 2007, lalu melalui Kantor Pos.

Hal itu disampaikan Ketua PN Batam, Khairul Fuad, Jumat (8/5/2015) di ruang kerjanya. Menurut dia, semua berkas yang berkaitan dengan terpidana mati Yehezkiel Ginting sudah dikirim lima tahun yang lalu, namun belum ada balasan dari MA ke PN Batam.

"Berkasnya semua sudah dikirim. Tapi balasannya belum ada, padahal sudah lima tahun berlalu," kata Fuad.

Pengiriman perkas kasasi tersebut, kata Fuad, ditembuskan juga ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Barelang, tempat terpidana ditahan dan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, karena terpidana mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Batam, kala itu.

"Kita akan kroscek lagi, yang pasti semua berkas sudah di kirim ke MA," ujar Fuad.

Penasehat hukum terpidana mati Yehezkiel, Irwan Tanjung menyampaikan curiga PN Batam belum mengirim memori kasasi kliennya. Sebab, sampai tahun 2015, kasasi tersebut belum teregistrasi di MA.

"Sampai saat ini belum ada teregistrasi di MA. Kalau berkasnya dikirim, masa sampai saat ini belum ada. Ini ada apa?," heran dia.

Editor: Dodo