Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selewengkan Solar Bersubsidi, Noldi Dituntut Lima Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Jum'at | 08-05-2015 | 09:42 WIB
sidang-noldi1.jpg Honda-Batam
Terdakwa Noldi Christi saat menjalani persidangan di PN Batam. Noldi dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar dalam kasus penyelewengan BBM bersubsidi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses persidangan terdakwa Noldi Christi alias Odi, Direktur PT Bintang Abadi Sukses (BAS), yang melakukan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi selama bertahun-tahun di Kota Batam, mendekati babak akhir.

Setelah menunda empat kali sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Setyawan, akhir menuntut terdakwa selama lima (5) tahun penjara, dengan denda Rp 6 miliar, subsider enam bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (7/5/2015) sore.

Dalam berkas tuntutan JPU, terdakwa Noldi diancam pidana pasal 55 junto pasal 53 huruf c, Undang-Undang nomor 22 Tahun 2011, tentang Migas, dan atau pasal 3 junto pasal 5, Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menuntut terdakwa dihukum lima tahun penjara, dikurangai selama berada dalam tahanan, dan denda Rp 6 miliar, subsider enam bulan penjara," kata Wawan, membacakan berkas tuntutannya.

Usai mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut, Khairul Fuad, serta dua hakim anggota  dan Syahrial Alamsyah Harahap, menanyakan terdakwa sesuai hak-haknya yang telah diatur dalam KUHAP, menerma atau akan membuat pledoi (pembelaan).

"Atas tuntutan JPU, apakah saudara terdakwa menerima atau membuat pledoi, bisa secara lisan atau dengan tulisan," tanya Fuad, kepada terdakwa.

"Saya akan membuat membuat pembelaan tertulis, mohon waktu yang Mulia," kata Noldi.

Majelis Hakim kembali menunda sidang selama sepekan. Dalam sidang berikutnya, terdakwa akan menyampaikan secara tertulis.

"Sidang ditunda sampai Rabu (13/5/2015) pekan depan," ujar Hakim Fuad, menutup persidangan.

Sebelumnya, Noldi Christi, terdakwa penyeleweng BBM solar bersubsidi, dan tindak pidana pencucian uang (TPP), yang ditangkap Polda Kepri beberapa saat lalu tak kunjung dituntut.

Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pun berulang kali ditunda, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Satrio berasalan berkas tuntutan belum selesai.

Penundaan sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Noldi sudah terjadi lima kali. Lagi-lagi, alasan JPU Aji dalam setap kali penundaan karena berkas tuntutan belum selesai.

Noldi Christi, pemilik dua gudang penimbunan solar di daerah Barelang, ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri karena melakukan menimbun solar bersubsidi yang didapat dari para pelangsir. Dari gudang penimbunan, solar bersubsidi itu kembali dijual ke beberapa perusahaan galangan kapal.

Penggerebekan satu gudang milik Noldi di jalan Trans Barelang depan Perumahan Cipta, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung menjadi kasus yang menghebohkan di Indonesia. Pasalnya, antara dua instansi penegak hukum Polri dan TNI terjadi salah paham, sampai akhirnya terjadi penembakan terhadap tiga orang anggota TNI.

Editor: Dodo