Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lingga Bakal Gelar Pilkades Serentak Juni 2015
Oleh : Nur Jali
Kamis | 07-05-2015 | 14:00 WIB
pilkades.png Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Kabupaten Lingga akan menggelar pemilihan kepala desa serentak pada 25 Juni 2015. Ada 60 desa yang akan menggelar pilkades serentak ini.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga Andi Azis mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan tahapan pemilihan kepala desa yang dimulai pada tanggal 2 Mei yang lalu untuk tahap pendaftaran, tanggal 10 penerimaan berkas, seleksi calon sampai masa kampanye kepala desa.

"Jadwal sudah kita serahkan ke setiap desa yang akan menggelar pilkades, peraturan bupati tentang pemilihan kepala desa sendiri juga sudah terbit, termasuk anggaran penyelenggaraannya juga sudah disahkan, tinggal realisasinya saja," kata Andi, Kamis (7/5/2015).

Saat ini beberapa kepala desa juga sudah mengurus berbagai administrasi kelengkapan, untuk menjadi calon kepala desa. Dari informasi yang berkembang saat ini, posisi kepala desa ini juga banyak diikuti calon dari kalangan Pegawai Negeri Sipil.

Sesuai dengan UU Pemerintah Daerah dan peraturan menteri dalam negeri tentang pemilihan kepala desa, PNS yang ingin menjadi calon kepala desa cukup mengajukan surat izin dari pimpinan SKPD masing-masing.

"Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Bupati, bagi PNS yang ingin maju cukup meminta izin kepada pimpinan masing-masing tempat satuan kerja PNS tersebut," ungkapnya.

"Kalau data pasti berapa jumlah PNS yang ikut kita belum tahu, tapi dari informasi di setiap desa ada beberapa PNS yang ingin maju sebagai kepala desa, dan itu sah-sah saja dan kita sangat mendukung, karna akan lebih memudahkan jalur koordinasi nantinya," tambahnya.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Resun, Rusli mengatakan, tantangan kepala desa kedepan dengan terbitnya UU tentang desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri akan semakin besar. Untuk itu kepala desa yang akan memimpin desanya selama lima tahun kedepan haruslah benar-benar memiliki komptensi yang baik dan kemampuan pemerintahan yang mumpuni.

"Bukan berarti PNS itu cukup memiliki pengalaman, tapi banyak juga masyarakat yang memiliki kompetensi, yang penting kita harapkan setiap calon kepala desa harus benar-benar siap, baik skil individu pengalaman pendidikan juga harus mumpuni, karena tantangannya semakin berat," ujar Rusli.

Mengenai calon kepala desa incumbent, menurutnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 setiap kepala desa dapat mencalonkan diri kembali dan dipilih selama tiga periode kepemimpinan, jadi yang sudah dua periode masih punya kesempatan untuk mencalonkan kembali yang penting memiliki prestasi.

Editor: Dodo