Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Murid Sekolah Hadang Pembongkaran Taman di Cikitsu
Oleh : Ahmad Rohmadi
Kamis | 07-05-2015 | 10:46 WIB
gusur-kios-restu-bunda11.jpg Honda-Batam
Jalius MD (berkacamata) bersama siswa-siswi Sekolah Restu Bunda saat menghadang penggusuran taman dan sarana di depan sekolah mereka oleh tim terpadu.

BATAMTODAY.COM, Batam - Puluhan siswa Sekolah Restu Bunda menghadang tim terpadu hendak meratakan taman dan gedung yang belum selesai dibangun di komplek Graha Nusa Permai blok A no 4 dan 5 Cikitsu, Batam Center, Kamis (7/5/2015) pagi.

Kepala Sekolah Restu Bunda sekaligus pemilik Yayasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Tepat Guna, Jalius MD mengatakan taman dan tambahan gedung sekolah serta usaha cucian mobil dan motor milik yayasan yang berada di atas row jalan dan aliran air di depan Ruko Graha Nusa Permai sudah memiliki surat izin dari BP Batam untuk sarana dan prasana sekolah karena itu ia mengajak puluhan siswa dari mulai TK sampai SMP untuk menghadang anggota tim terpadu.

"Ini surat rekomendasi dari BP Batam," kata Jalius saat para anggota Satpol PP mulai bergerak mendekati sarana di depan gedung sekolah tersebut.

Ia pun juga mengatakan pembangunan gedung baru ini untuk tahun ajaran baru, karena rata-rata siswanya yang bersekolah di Restu Bunda mayoritas merupakan anak orang tidak mampu.

Jalius membantah saat anggota Satpol PP menyebutkan kalau pendirian sekolah dan cucian mobil tersebut hanya dijadikan bisnis.

"Kita bukan bisnis, cucian motor ini untuk bantu gaji guru karena 60 persen siswa kami hanya membayar setengahnya saja," kata Jalius dengan nada keras.

Ia juga mengatakan jumlah siswanya sampai tahun ini sudah ada sekitar 350 siswa dan siswa SMP-nya sekarang ini sedang mekuti UN perdana di SMPN 28 Batam.

Pemdirian sekolah menurutnya untuk membantu pemerintah karena selama ini tidak ada lahan. "Kenapa kami yang mau digusur, tidak melihat apa ruko dicdepan sekolah kami juga di atas lahan row jalan kenapa tidak di tertibkan. Kemana Wali Kota," tanya Jalius.

Sampai pukul 10.25 WIB, tim terpadu masih bernegoisasi dengan pihak sekolah karena dalam surat izin yang dikeluarkan BP Batam sudah sangat jalas poin 2 yang menyebutkan jika sewaktu-waktu lokasi row jalan tersebut digunakan BP Batam atau pemerintah Kota Batam maka tidak akan ada ganti rugi yang dituntut.

Editor: Dodo