Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bandar dan Penjudi Sie Jie di Bintan Dibekuk Polisi
Oleh : Harjo
Rabu | 06-05-2015 | 17:25 WIB
bandar-sie-jie-bintan.jpg Honda-Batam
Samsul Anwar saat diperiksa oleh penyidik di salah satu ruangan Satreskrim Polres Bintan.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban -  Samsul Anwar (38) dan Blasius Balas (40) warga Km 18 Bintan Timur diringkus oleh Satreskrim Polres Bintan, saat sedang melakukan transaksi judi jenis Sie Jie di kediamannya, Rabu (6/5/2015).

Kasat Reskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan  mengatakan kedua tersangka diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan kalau di kediaman Samsul ada transaksi jual beli Sie Jie dan saat dilakukan kroscek ternyata memang benar ada transaksi judi yang diduga sudah berjalan lama.

"Dari penangkapan terhadap kedua tersangka, diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 465.000 dan sejumlah kertas rekapan Sie Jie," ungkap Andri.

Sementara itu Samsul, mengakui kalau dirinya menjalankan bisnis judi di kediamananya  tersebut sejak sekitar empat bulan lalu dan sebelumnya aman-aman saja. Dimana, dirinya mengaku hanya sebatas penjual dan mendapat 15 persen dari jumlah pendapatan sebum disetorkan kepada bandar besar yang juga berada di Kijang Bintan Timur.

"Saya hanya mendapatkan 15 persen dari hasil penjualan, selanjutnya disetorkan kepada Sirait selaku bandar besar," terangnya.

Kedua tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan dan dijerat pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.   

Editor: Dodo