Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terpengaruh Film Porno, Siswa SMP di Tanjungpinang Cabuli Penyandang Tunawicara
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 06-05-2015 | 13:09 WIB
cabul-smp-pinang.jpg Honda-Batam
Tersangka Ri (bersebo), pelaku pencabulan gadis di bawah umur saat diekspose di Mapolres Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang siswa SMP di Tanjungpinang beinisial Ri (15) nyaris jadi bulan-bulanan warga setelah tertangkap basah warga Pantai Suntuk Jalan Haji Ungar Tanjungpinang sedang berbuat mesum bersama seorang remaja tunawicara pada Sabtu (2/5/2015) lalu. 

Beruntung Ketua RT setempat langsung mengamankan dua remaja itu dan kemudian diserahkan kepada Satpol PP Tanjungpinang. Orangtua gadis tunawicara berusia 14 tahun, sebut saja Kuncup, merasa tak terima dan melaporkan perbuatan Ri ke Polres Tanjungpinang. 

Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Tanjungpinang langsung mengamankan serta menetapkan  Ri sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. 

Kaurbin Ops Satreskrim Polres Tanjungpinang, Ipda Effendi didampingi Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang Ipda Satria, mengatakan, Ri yang yang ditetapkan tersangka itu masih duduk di klas II SMP.

Adapun kronologis kejadiannya, kata Effendi, diawali dengan perkenalan Kuncup dengan Ri melalui salah seorang temannya. Selanjutnya dari perkenalan itu, Ri memacari Kuncup.

Pada Sabtu (2/5/2015) lalu, tersangka Ri mengajak Kuncup jalan-jalan menonton balap liar di Jalan Pamedan Tanjungpinang hingga dini hari. Usai menonnton balap liar, Ri membawa korban ‎ke Pantai Suntuk Jalan Haji Ungar. Di sana, Ri menggauli Kuncup sebelum akhirnya tertangkap warga dan diserahkan ke Satpol PP. 

"Dari penangkapan ini baru diketahui, jika sebelumnya pelaku sudah 2 kali menggauli korban di sebuah rumah kos di Tugu Pensil Tepi laut. Dan atas kejadiaan ini, pelaku kita tetapkan sebagai tersangka," kata Effendi. 

Ri disangka melanggar pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka yang didampingi Bapas Kanwil Hukum dan HAM Kepri, masih dilakukan pemeriksaan. 

‎Kepada wartawan, Ri mengakui perbuatannya dan hal itu dilakukannya karena terpengaruh film porno yang selama ini dia saksikan melalui ponsel temannya.

Editor: Dodo