Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana PPID Anambas 2011

Kejati Kepri Tahan Mantan Kepala Cabang BNI Tarempa
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 06-05-2015 | 08:45 WIB
mantan-kacab-bni-tahan.jpg Honda-Batam
Tersangka Anda Ricky (menutupi muka) digiring ke mobil tahanan Kejati Kepri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana PPID Anambas 2011.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau akhirnya menetapkan mantan Kepala Cabang Pembantu BNI Tarempa, Anda Ricky sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur (PPID) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) tahun 2011 sebesar Rp 4,8 miliar.

Anda Ricky yang diperiksa sejak Selasa (5/5/2015) pagi langsung ditahan penyidik Kejati Kepri tadi malam sekitar pukul 23.30 WIB. Penetapan status tersangka dan penahanan Anda Ricky dilakukan setelah dua alat bukti terpenuhi.

"Dengan ditetapkannya Anda Ricky sebagai tersangka, maka kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri, Yulianto SH didampingi Tim II Satuan tugas Khusus (Satgasus) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kejati Kepri 

Adapun peranan dan modus tersangka Anda Ricky dalam korupsi dana PPID Anambas ini, kata Yulianto, sebagai Kepala Cabang Pembantu BNI di Tarempa kala itu, dengan sengaja, membantu tersangka Surya Darma Putra (SDP) memasukkan dan menarik sisa dana PPID Rp 4,8 miliar tidak sesuai dengan prosedur. 

Ditanya mengenai, keterlibatan pejabat Anambas lainnya yang sebelumnya telah diperiksa beberapa kali oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri, Yulianto berdalih peranan masing-masing masih terus didalami, dan jika ada dua alat bukti atas mereka terpenuhi juga akan ditetapkan sebagai tersangka. 

‎"Perkembangan penyidikan kasus ini masih terus berjalan oleh Tim II Satgasus, dan jika ditemukan dua alat bukti yang cukup atas keterlibatan siapa saja, maka akan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujarnya. 

Kejaksaan Tinggi Kepri, menjerat tersangka Anda Ricky dengan pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 8 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ‎

Editor: Dodo