Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anda Ricky Tak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana PPID Anambas
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 06-05-2015 | 09:25 WIB
pejabat-anambas-diperiksa-j.jpg Honda-Batam
Kabag Keuangan Pemkab Anambas, Ivan (kanan) didampingi kuasa hukumnya saat meninggalkan Kejati Kepri usai diperiksa.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Kepala Cabang Pembantu BNI Tarempa, Anda Ricky merasa tak terima dengan penyematan status tersangka atas dirinya dalam kasus korupsi sisa dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur (PPID) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) tahun 2011 sebesar Rp 4,8 miliar oleh Kejati Kepri.

"Saya tidak terima, karena saya bukan pelaku, tapi hanya menerima penyimpanan dan pengambilan sesuai dengan permintaan Pemerintah Anambas," kata Anda Ricky saat digiring ke mobil tahanan Kejati Kepri, Selasa (5/5/2015) sekitar pukul 23.30 WIB, untuk dilakukan penahanan.

Sebelum ditahan, Anda Ricky bersama Sekda Anambas Raja Tjelak Nurjalal, Kabag Keuangan Anambas Ivan dan Kasubbag Keuangan Anambas Salmiah diperiksa penyidik Kejati Kepri di ruangan yang berbeda.

Dengan alasan dua alat bukti telah terpenuhi, penyidik Kejati Kepri menetapkan Anda Ricky sebagai tersangka dan kemudian menahannya. Sementara Raja Tjelak, Ivan dan Salmiah disuruh pulang oleh penyidik usai menjalani pemeriksaan.

Asisten Pidana Khusus Kajati Kepri, Yulianto SH, juga menyatakan Anda Ricky bersama sejumlah pejabat Anambas itu diperiksa secara marathon sejak pukul 10.00 pagi kemarin.

Mengenai tersangka lain dalam kasus ini, Yulianto menyatakan tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah, tergantung dari alat bukti yang ditemukan tim penyidik.

"Proses penyidikan masih terus berlanjut, kalau dua alat bukti mencukupi, maka kejaksaan Tinggi Kepri akan menetapakan tersangka lain dalam kasus ini, tergantung dari Tim Penyidik," ujarnya. 

Selain telah menetapkan dua tersangka, Yulianto juga mengaku, penyidik juga sudah mengetahui aliran dana PPID, serta sisa alokasi anggaran yang diduga diselewengkan oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Anambas. 

Untuk memperkuat sejumlah alat bukti dari tindak pidana korupsi ini, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri ‎juga berencana melakukan penyelidikan hingga ke Jakarta. 

Sebelum Anda Ricky, Kejati Kepri telah menahan mantan staf Keuangan Kabupaten Anambas, Surya Darma Putra (SDP) atas dugaan korupsi dan penyelewengan sisa dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) senilai Rp 4,8 miliar lebih pada 2011. 

Penahanan terhadap tersangka SDP, dilakukan Penyidik Tim II Satgasus Tipikor Kejati Kepri pada Selasa (28/4/2015) lalu, sekitar pukul 21.30 WIB . 

Editor: Dodo