Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Pebisnis Tur Narkoba Akui Keterangan Saksi di Persidangan
Oleh : Gokli
Selasa | 05-05-2015 | 20:45 WIB
IMG_20150505_164010.jpg Honda-Batam
Terdakwa Stanlay saat menjalani persidangan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Stanlay alias Koko, pebisnis tur narkoba yang ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri pada Januari 2015 lalu, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (5/5/2015) sore.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Ginting menghadirkan dua saksi, Abdul Razak dan Amrosius. Keduanya merupakan karyawan Apartemen Nagoya Mansion yang terletak di daerah Nagoya.

Dikatakan Abdul Razak, terdakwa benar pernah menyewa apartemen di lantai delapan kamar 815, dan juga pernah menyewa satu kamar hotel di sebelah apartemen tersebut. Sementara, Amrosius menyampaikan menyaksikan penggeledahan yang dilakukan Polisi di kamar terdakwa.

"Saat Polisi melakukan penggeledahan saya dipanggil menyaksikan. Polisinya berjumlah sekitar delapan orang, dan terdakwa juga ada saat itu di dalam kamar," kata saksi Amrosius, yang saat itu bekerja sebagai sekuriti di Apartemen Nagoya Mansion.

Majelis Hakim Cahyono dan Alfian kembali mencecar saksi soal berbagai barang bukti yang diamankan Polisi dan dihadiirkan JPU dalam persidangan. Dikatakan saksi Amrosius, barang bukti berupa bong (alat hisap sabu), dua toples plastik, dan berbagai jenis pil ekstasi serta sabu yang ditunjukkan JPU kepada majelis makim diamankan Polisi dari kamar terdakwa.

"Kalau bong saya lihat berada di atas meja, untuk toples dari dalam lemari," ujar Amrosius.

Mengenai keterangan saksi, Majelis Hakim kembali menanyakan terdakwa, apakah peryataan saksi benar atau tidak.

"Semua benar," ujar terdakwa, singkat.

Setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim kembali menunda sidang satu minggu. Sidang akan dilanjutkan untuk mendengar keterangaan dari saksi penangkap.

"Sidang ditunda satu minggu," kata Hakim Cahyono, menutup persidangan.

Seperti diketahui, barang bukti yang diamankan Polisi dari tangan terdakwa, masing-masing satu buah toples plastik dengan tutup warna pink berisikan 340 butir ekstasi warna coklat logo monyet, 300 butir warna pink logo layang, serta satu buah mangkoksS yang berisikan empat butir ekstasi warna coklat logo monyet, dua butir tablet warna pink logo layang, empat butir tablet warna hijau logo bintang dan satu bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 0,6 gram.

Selanjutnya, satu buah toples plastik dengan tutup warna orange berisikan 500 butir Erimin 5 (Happy Five) dan satu buah bong alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca. Total berat ektasi dan sabu yang diamankan Polisi sekitar 179,9 gram.

Sesuai dakwaan JPU, terdakwa Stanlay alias Koko dijerat pasal 114 ayat (2), subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dan kedua pasal 62 Undang-Undang nomor 5 tahun 1997, tentang Psikotropika.

Editor: Dodo