Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Terdakwa Narkoba Divonis, Pemilik 1,4 Gram Sabu Diganjar 7 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Selasa | 05-05-2015 | 20:32 WIB
2015-05-05 20.38.42.jpg Honda-Batam
Yanuar, salah satu dari tiga terdakwa narkoba yang divonis Hakim PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa pemilik ganja satu linting atau setara 0,99 gram, Ronal Tampubolon, warga Perumahan Pemda II, Batuaji divonis lima tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam,  Rabu (5/4/2015) sore. Hukuman yang dibacakan Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Budiman Sitorus lebih ringan dibanding dua rekannya pemilik sabu seberat 0,13 gram dan 1,4 gram.

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Ronal Tampubolon juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider empat bulan kurungan. Sebab, fakta persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Setelah terdakwa Ronal Tampubolon dijatuhi hukuman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barnad, kembali menghadapkan satu terdakwa lainnya, Jimmy Pardede pemilik 0,13 gram sabu. Jimmy dan Ronal merupakan satu rangkaian yang ditangkap anggota Polresta Barelang, atas kepemilkan narkoba di Perumahan Pemda II, Batuaji.

Terdakwa sesuai fakta persidangan terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009. Akibatnya, Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus menjatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider empat bulan kurungan. 

Masih di ruang sidang yang sama, JPU Barnad juga menyidangkan satu terdakwa lainnya, Yanuar --pemilik 1,4 gram sabu. Terhadap terdakwa, majelis hakim menjatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider empat bulan penjara, karena terbukti melanggar pasal 114 ayat (1), juncto pasal 132 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkoba.

Atas putusan majelis hakim, masing-masing terdakwa mengaku terima dan tidak menyatakan banding. Hal yang sama juga disampaikan JPU Barnad, terima dengan putusan tersebut.

"Putusan majelis sudah sesuai dengan tuntutan," ujar Barnad, usai sidang.

Editor: Dodo