Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Aliran Dana PPID Rp 4,8 Miliar

Kejati Kepri Periksa Pejabat Anambas dan Mantan Kepala BNI Tarempa
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 05-05-2015 | 19:43 WIB
Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Tinggi Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Anambas, termasuk mantan Kepala Cabang Pembantu BNI Tarempa terkait aliran dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur (PPID) Rp 4,8 miliar di tahun 2011 pada Selasa (5/5/2015).

Dari data daftar tamu Kejaksaan Tinggi Kepri, terdapat sejumlah nama pejabat Anmbas yang datang memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Kepri diantaranya, Sekda Anambas Raja Tjelak Nurjalal, Kasubbag Keuangan Anambas Salmiah serta Kabag Keuangan Anambas Ivan. 

Asisten Pidana Khusus Kajati Kepri, Yulianto yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan ini, enggan membeberkan dengan alasan proses penyelidikan masih terus dilakukan. 

"Nanti kalau sudah ada hasil pemeriksaan dan perkembangan, kami akan ekspose tapi yang jelas proses penyidikan terus dilakukan," kata Yulianto.

Sementara dari informasi yang diperoleh wartawan di Kejati Kepri, selain pejabat Anambas, penyidik melakukan pemeriksaan pada tersangka SDP, mantan staf Keuangan Pemkab Anambas.

SDP diperiksa di salah satu ruangan penyidik Pidana Khusus, sedangkan Kasubbag Keuangan Salmiah dan Kabag Keuangan Anambas Ivan, diperiksa di ruang Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri. 

‎Hingga pukul 18.00 WIB mereka masih menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, penetapan tersangka SDP dalam dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan sisa dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), akan menjadi pintu masuk dalam menelisik keterlibatan Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah (Sekda) serta pejabat lain di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA). (Baca: Kejati Kepri Telisik Keterlibatan Sekda dan Bupati Anambas dalam Korupsi Dana PPID)

"Penyidikan masih terus dilakukan mengenai apa peranan masing-masing, dan siapa yang mengalokasikan, serta yang memerintahkan dana sisa PPID tersebut ke mata anggaran tidak terduga pada APBD Perubahan 2012 Kabupaten Kepulauan Anambas," kata Yulianto, Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Rabu (29/4/2015)

Demikian juga, pelaksanaan pelaksanaan transfer dana Rp 4,8 miliar dari rekening penampung APBD Perubahan, ke rekening Simpanan Sementara (Simsen) Kabupaten Anambas serta penarikan kembali pada hari yang sama 30 Desember 2012.

"Apa peranan masing-masing dan siapa yang memerintahkan serta menandatangani pelaksanaan pengucuran, sampai saat ini penyidik masih terus mendalami, karena dalam pengalokasian mata anggaran tak terduga di APBD Perubahan juga merupakan tanggung jawab ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Banggar DPRD, demikian juga pengucuran dana pencairannya harus melalui tandatangan dan sepengetahuan pejabat lainnya," kata Yulianto.

Selain itu, Yulianto juga mengakui, jika sebelumnya, pihaknya telah memanggil dan memeriksa, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Raja Tjelak Nurjalal dalam kasus ini, demikian juga Kabag Keuangan Kabupaten Anambas Ivan, Sekretaris dan Bendahara DPRD Anambas, serta sejumlah pejabat lainnya.

"Kita lihat dan tunggu saja perkembangan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada sejumlah tersangka baru dalam kasus ini, tergantung dari fakta dan data dalam proses penyidikan," pungkas Yulianto. 

Editor: Dodo