Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Bekuk Komplotan Geng Motor Spesialis Jambret
Oleh : Khoiruddin Nasution
Selasa | 05-05-2015 | 19:04 WIB
2015-05-05 20.21.52.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun AKBP Suwondo Nainggolan (kiri), Wakapolres Kompol Indra Praman dan Kasat Sabhara AKP BT Nasution saat espos penangkapan komplotan geng motor spesialis jambret di Mapolres Karimun.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kepolisian Resor (Polres) Karimun berhasil membekuk enam orang komplotan geng motor spesialis jambret yang sudah sejak lama meresahkan masyarakat. Menariknya, keenam geng motor spesialis jambret ini dikendalikan seorang anak putus sekolah berumur 14 tahun.


Kapolres Karimun, AKBP Suwondo Nainggolan SIK SH, kepada sejumlah pewarta di Mapolres Karimun, Selasa (5/5/2015), mengungkapkan, geng motor itu telah beraksi di wilayah hukum Polres Karimun sejak tahun 2013 lalu.

Keenam orang komplotan geng motor yang dibekuk di tempat berbeda itu, masing-masing AT (14), SF (16), DC (17), AH (16), AS (20) dan BO (22). Keenamnya merupakan warga Karimun, dan AT merupakan otak pelaku yang merencanakan serta menunjukkan korban kepada tersangka lainnya.

"Modus yang digunakan para tersangka, termasuk gaya lama yakni dengan menunggu di persimpangan yang menjadi lintasan korban, yang rata rata perempuan dan baru pulang dari diskotik," terang Kapolres yang saat itu didampingi Wakapolres Kompol Indra Pramana serta Kasat Sabhara AKP BT Nasution.

Berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP-B/ 30/ II/ 2015/ Kepri/ SPK-RES Karimun tertanggal 4 Februari 2015, kata Suwondo, aparat kepolisian yang dibantu masyarakat, berhasil meringkus AT, Sabtu (25/4/2015) sekitar pukul 10.00 WIB di Tiban Koperasi, Kota Batam. 

"Dari keterangan tersangka AT terungkap, bahwa dia melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut bersama tersangka SF, DC, AS, AH dan BO. Selanjutnya Tim Buser Polres Karimun langsung melakukan penangkapan terhadap semua tersangka di wilayah hukum Polres Karimun," terangnya.

Ditambahkan, pada Jum'at (13/2/2015) lalu, sekira pukul 21.00 WIB, di Coasal Area, Tanjungbalai Karimun, keenam tersangka merencanakan melakukan jambret dengan sasaran perempuan yang menggunakan sepeda motor dan memakai tas. 

Kemudian, semua tersangka menggunakan sepeda motor dan langsung mencari korban. Tersangka AT berboncengan dengan AS, DH berboncengan dengan AH, dan SF berboncengan dengan BO.  

Maka pada Sabtu (14/2/2015) sekira pukul 02.00 WIB, tepatnya di lampu merah Sungai Lakam, tersangka melihat korban Ade, Cut Widia dan Endang yang menyandang tas berboncengan tiga.

Tersangka AT mengatakan kepada seluruh tersangka lainnya, bahwa korbannya pada dini hari itu adalah ketiga orang tersebut. Sehingga tersangka lain mengikuti petunjuk yang diberikan AT.

"Sesampai di depan RM Restu Bunda, AT yang berboncengan dengan AS mendekati korban dan AS langsung menarik tas korban hingga putus. Kemudian AT dan AS melarikan diri," katanya. 

Selanjutnya, keenam tersangka berkumpul di kuburan Cina Meral. AS kemudian menghitung uang hasil pencurian tersebut yang ternyata berjumlah Rp1,5 juta. Kemudian AT membagikan uang kepada temannya.

"DH dan AH mendapat Rp200 ribu, namun SF dan BO mendapat bagian Rp100 ribu. Sedangkan tasnya dibuang di kuburan cina meral tersebut," terangnya.

Lebih jauh dijelaskan, geng motor spesialis jambret itu melakukan aksinya sudah sebanyak sembilan kali. Diantaranya di Kapling pada Nopember 2014, depan Bea Cukai Meral pada November 2014. Hanya saja kedua Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu tidak dilaporkan ke pihak kepolisian. 

Selanjutnya, TKP berada di Kampung Bukit melalui LP-B/ 148/ IX/ 2014 tertanggal 12 September 2014 dengan kerugian uang sebesar Rp2.350.000 dan habis dibagi. Lalu di Pelipit dengan LP-B/ 103/ VI/ 2014 tanggal 16 Juni 2014 dengan kerugian BB Curve dan HP Nokia dan uang tunai sebesar Rp2 juta.

TKP lainnya berada di PN Tebing sekitar Desember 2014. Meski tidak ada LP, namun kerugian barang berupa HP Lenovo dan uang tunai sebesar  Rp200 ribu. Kemudian aksi selanjutnya dilakukan di sekitaran Bravo dan sekitaran Satria pada Desember 2014 dan terakhir di sekitaran Bank BCA pada November 2014. 

"Di tiga TKP terakhir, tersangka tidak berhasil mengambil tas korban," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 atau 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal selama 9 tahun atau 4 tahun penjara.

Sedangkan barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor merk Honda type NF 125 TR bernomor polisi BP 3534 JK warna hitam. Lalu 1 unit sepeda motor merk Yamaha Zupiter Z bernomor polisi BP 5774 HKwarna merah hitam. Selanjutnya, 1 unit sepeda motor merk Yamaha type Jupiter MX bernomor polisi BP 4463 CK warna hitam merah.

BB lainnya berupa 1 unit HP merk Nokia C1 tipe RM 607 warna hitam putih serta 1 unit HP merk Nokia 501 RM 902  warna hitam, sebagai alat komunikasi tersangka. 

Atas kejadian tersebut, Kapolres mengimbau agar masyarakat tidak segan-segan melaporkan tindakan kriminal dalam bentuk apapun ke pihak kepolisian. Sebab menurutnya, keberhasilan aparat kepolisian mengungkap kasus ini karena telah tertanamnya kepercayaan masyarakat kepada pihak kepolisian. 

"Jika pelapor takut ientitasnya terungkap, sampaikan ke petugas agar identitasnya dirahasiakan," tegasnya mengakhiri.

Editor: Dodo