Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Demi Bahagiakan Pacar, Pria Ini Nekat Bobol Brankas Toko
Oleh : Gabriel P. Sara
Selasa | 05-05-2015 | 15:55 WIB
fery-maling.jpg Honda-Batam
Fery bersama barang bukti hasil kejahatannya membobol brankas toko saat diekspose di Mapolsek Seibeduk.

BATAMTODAY.COM, Batam - Fery Susanto (22) dibekuk jajaran Polsek Seibeduk lantaran membobol brankas salah satu toko di kawasan Dormitori Mukakuning pada Senin (13/4/2015) sekitar sekitar pukul 08.00 WIB. Dari hasil pembobolan brankas tersebut, Fery berhasil membawah kabur uang tunai sebesar Rp. 28 juta

Saat ekspose, Selasa (5/5/2015), Fery mengaku membobol brankas di toko tersebut untuk membahagiakan pacarnya.

"Saya kerja di mini market Astaka Giri Arta. Sebelum membobol brankas itu, terlebih dahulu saya mengintai dan mencari tahu berapa kode brankas itu. Saya intai kode brankas itu selama satu minggu, Setelah saya tahu, baru saya masuk dan mengambil semua uang dalam brankas itu," jelas Fery dengan wajah penuh penyesalan.

Usai membobol brankas di toko milik Horas Hutagalung, Fery menyimpan uang tersebut di lemari pakaian miliknya. Tak lama kemudian, pemilik toko tersebut mengetahui kalau brankas miliknya sudah dibobol maling dan kemudian melapor ke Polsek Seibeduk.

"Setelah saya ambil uang itu, saya langsung resign dari toko itu untuk pulang kampung. Dari situ pemilik toko itu curiga sama saya. Karena resign tiba-tiba dan pada saat uang itu hilang. Rencananya mau pulang ke Lampung. Tapi gagal bang, Polisi terlebih dahulu tangkap saya,"kata Fery lagi.

Sebelum diamankan oleh jajaran Polsek Seibeduk, Fery yang hendak pulang kampung itu sudah menghabiskan uang hampir belasan juta rupiah. Uang yang dihabiskan untuk belanja berbagai macam barang.

"Sebagian uang sudah saya belanja bang. Sisanya tinggal Rp 11 juta. Rencana uang dan barang-barang ini buat bahagiakan," kata dia lagi.

Sementara itu, Kanit Reskrim Seibeduk, Aiptu Rudi Hartono, Fery ditangkap di Bandara Hang Nadim saat hendak pulang ke kampungnya.

"Pas digeledah, ada sisa uang sebanyak Rp 11 juta di tasu. Setelah itu, kita amankan pelaku dan menggiring pelaku ke Polsek dan diinterogasi, akhirnya pelaku mau mnegaku," jelasnya

Atas perbuatannya itu, Fery dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor: Dodo