Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sejak Diresmikan, Tiap Hari Ada Warga Konsultasi Hukum ke Posbakum Peradi Batam
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 05-05-2015 | 15:48 WIB
bistok_nadeak.jpg Honda-Batam
Bistok Nadeak, ketua Posbakum Kepri.

BATAMTODAY. COM, Batam - Sejak diresmikan, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Peradi Batam telah menangani puluhan perkara baik yang prodeo maupun menggunakan surat miskin.

Frisman Siregar SH, Humas Posbakum Peradi Batam menjelaskan, sejak diresmikan pihaknya telah menangani delapan perkara prodeo yang ditunjuk oleh hakim untuk mendampingi terdakwa selama persidangan. Hal itu termasuk perkara anak.

"Sedangkan pendampingan terhadap terdakwa menggunakan surat miskin ada delapan perkara," kata Frisman, Selasa (5/5/2015).

Lanjutnya, untuk konsultasi hukum oleh warga hampir setiap hari ada yang datang dan itu juga tidak dikenakan biaya apa-apa.

"Konsultasi masalah hukum hampir setiap hari ada yang datang ke kita (posbakum)," tuturnya.

Warga yang ingin mendapatkan bantuan hukum secara gratis bisa datang ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kepri yang bertempat di kantor Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum secara gratis bisa datang ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kepri yang bertempat di kantor Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Hal tersebut setelah dikakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Pengadilan Negeri Batam yang menyediakan gedung dan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) yang memberikan bantuan hukum pada Jumat (30/1/2015).

Bistok Nadeak, ketua Posbakum Kepri mengatakan, Posbakum akan memberikan bantuan hukum tanpa dipungut biaya dan melayani warga mulai dari konsultasi hukum sampai ke tahap persidangan.

"Tujuannya, banyak warga yang membutuhkan bantuan hukum. Dengan dibukanya Posbakum, PN akan mengarahkan warga ke kita untuk berkonsultasi," ujar Bistok.

Editor: Dodo