Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Lelang Crudge Oil di Kejari Batam, Kasubbagbin Bantah Terima 'Upeti'
Oleh : Gokli
Selasa | 05-05-2015 | 12:27 WIB
Kejaksaan_Negeri_Batam.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses lelang minyak mentah (crudge oil) sebanyak 1.368.262 liter sitaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dari MT Kyosei Maru disebut sarat pelanggaran. Tak hanya itu, Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubbagbin) Kejari Batam, Melinda, juga disebut-sebut menerima Rp800 juta dari perusahaan pemenang lelang.

Soal tudingan sarat pelanggaran dan adanya upeti untuk mengatur proses lelang, Kepala Kejari Batam, Yusron, dan Melinda pun membantah. Keduanya mengatakan, dari tujuh peserta lelang, hanya ada satu perusahaan yang memenuhi syarat lengkap, yakni PT Prayasa.

"Memang ada tujuh peserta lelang. Tapi hanya PT Prayasa yang syaratnya lengkap," kata Melinda, belum lama ini.

Menurutnya, untuk menentuan harga lelang, pihaknya meminta bantuan Sucofindo dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam. Dari dua instansi itu, harga perhitungan Disperindag yang akhirnya digunakan karena lebih tinggi dibanding Sucofindo.

"Harga lelang Rp 498 juta. Pemenang lelang membuat penawaran Rp 500 juta. Sama sekali tak ada yang kami atur, itu sudah sesuai prosedur, kami hanya melaksanakan saja," jelasnya.

Adapun tudingan proses lelang sarat kepentingan dan adanya upeti Rp800 juta untuk memenangkan satu perusahaan tertentu, disampakan sesorang melalui pesan singkat dengan nomor ponsel +6282169937xxx. Ketika dikonfirmasi ulang ke nomor ponsel yang mengirim pesan itu, diketahui pemilik nomor itu seorang pria, tetapi enggan menyebutkan identitasnya.

Pria itu juga mengaku akan melaporkan lelang yang penuh syarat kepentingan itu sampai ke Kejaksaan Agung, dengan dalih telah mengantongi bukt-bukti.

"Pelelangan itu seperti penunjukan, karena sudah diatur sama Melinda supaya calon yang lain tidak ikut. Pelelangan dalam ruangan tertutup, ada pengakuan dari pemenang lelang, bahwa persyaratan lelang dibuat oleh pemenang. Pengaturan difasilitasi oleh Melinda di ruangannya, maka disepaktilah pemenangnya yang ditunjuk oleh Meilinda dengan kompesasi Rp800 juta," begitu isi sms tersebut.

Sumber BATAMTODAY.COM, yang mengaku mengikuti proses lelang tersebut, membenarkan hal tersebut. Sumber bahkan mengaku memiliki rekaman proses lelang di ruangan Melinda. "Saya siap kapan saja dihadapkan untuk konfrontir sama Melinda," ujar sumber.

Diberitakan sebelumnya, proses lelang 1.368.262 liter minyak mentah (crudge oil) yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Batam pada Kamis (23/4/2015) disebut penuh pelanggaran.

Sariaman S Munthe, Direktur Utama PT Citra Sani Jaya mengatakan, menunjuk pengumuman lelang nomor : Peng-04/N.10.11.1/Cu.3/04/2015 terutama lelang 1.368.626 KL minyak mentah dengan harga limit Rp498.000.000 terjadi banyak kejanggalan yang mengarahkan ke salah satu perusahaan tertentu dan dilaksanakan tidak sesuai ketentuan. (Baca: Lelang 1.368,262 KL Minyak Mentah di Kejari Batam Disebut Sarat Pelanggaran)

Editor: Dodo