Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Terdakwa Kasus Narkoba Jalani Persidangan di PN Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 05-05-2015 | 09:44 WIB
parulian_pimpin_sidang.jpg Honda-Batam
Parulian Lumbantoruan saat memimpin persidangan dua kasus narkotika di PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa kasus narkoba, Edi Santoso dan Rudi Hartono menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (4/5/2015).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Parulian Lumbantoruan SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH, mendakwa Edi Santoso sebagai pemilik dan penyimpan satu paket narkotika jenis ganja dengan dakwaan alternatif melanggar pasal 114 ayat 1 dalam dakwaan alternatif pertama atau pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika, dalam dakwaan alternatif kedua.

Zaldi mengatakan, terdakwa Edi Santoso alias Santoso (38) ‎ditangkap Satnarkoba Polres Bintan sekitar pukul 17.30 WIB pada Sabtu (14/5/2015) di sebuah gudang peternakan kambing di Sungai Enam Laut, Bintan Timur. 

JPU juga menyatakan, ganja ditemukan Polisi dalam satu bungkus sedang yang dilipat dengan kain kuning di gudang peternakan terdakwa. "Dalam Pemeriksaan tahap II, terdakwa juga mengakui kalau barang itu miliknya, yang dibeli dari Edi Gani (DPO), seharga Rp 3 juta di Tanjunguban," kata Zaldi. 

‎Sedangkan berkas terdakwa narkoba kedua, Zaldi juga mendakwa Rudi Hartono dengan dakwaan alternatif, melanggar pasal 114 ayat 1 dalam dakwaan pertama dan pasal 112 ayat 2 dalam dakwaan alternatif kedua. 

"Terdakwa ‎merupakan pemilik dan pengedar 2,10 gram narkoba jenis sabu, yang diamankan Polres Bintan, pada Kamis (12/2/2015) sekitar pukul 22.30 WIB di Bar Madonna, lokalisasi Bukit Senyum, Bintan Utara," sebut Zaldi.

Diawali informasi yang diperoleh Polisi, yang dilanjutkan dengan penangkapan terdakwa di dalam kamar bar Madonna.

"Narkoba jenis sabu dengan berat 2,10 gram, didapati Polisi dalam dompet gantungan kunci yang yang diletakan terdakwa di bawah kursi tamu dalam kamarnya, dan dari pengakuan terdakwa, barang tersebut adalah milik-nya yang dibeli dengan cara diantar sendiri oleh ‎Faisal (DPO) ke barnya dengan harga Rp 2 juta," sebut Zaldi. 

Untuk sidang libih lanjut, Parulian kembali memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi dalam dua kasus itu, pada sidang yang akan dilanjutkan pada pekan mendatang. 

Editor: Dodo