Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Barelang Bentuk Tujuh Satgas Ungkap Kasus Kriminal
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 05-05-2015 | 09:28 WIB
MAPOLRESTA-BARELANG.jpg Honda-Batam
Mapolresta Barelang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polresta Barelang membentuk tujuh satuan tugas (satgas) untuk mengungkap berbagai macam kasus selama 100 hari kerja, sesuai program kerja dari Kapolri, Jendral Badrudin Haiti.

Ketujuh satgas itu terdiri dari, satgas street crime atau premanisme, perjudian, pemberantasan narkoba, illegal fishing, dan berantas terorisme. Kemudian, satgas Polri bersih serta satgas tindak pidana korupsi (tipikor).

"Apapun bentuk kasusnya dalam waktu 100 hari kedepan, akan diselesaikan satgas-satgas yang telah dibentuk ini. Semua itu meninjaklanjuti dari program kerja Kapolda," kata Kabag Ops Polresta Barelang, Kompol Deden Nurhidayatullah, usai memimpin apel persiapan satgas, Senin (4/5/2015).

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya, setiap kasus yang ditangani polisi, akan dikerjakan oleh satgas tersebut. Penanganannya lanjut Deden, tidak hanya sebatas pengungkapan, tapi harus dituntaskan hingga dijebloskan ke penjara.

"Penanganan kasus harus tuntas dalam 100 hari kerja. Tidak hanya sebatas pengungkapan, tapi juga harus selesai hingga pelakunya dijebloskan ke dalam penjara. Contohnya jika terjadi aksi begal atau jambret, yang bertugas di satgas street crime. Begitu juga dengan kasis lainnya," pungkasnya.

Editor: Dodo