Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua ABG di Karimun Nyolong Motor untuk Balap Liar
Oleh : Khoiruddin Nasution
Selasa | 05-05-2015 | 09:10 WIB
malin_motor_abg_karimun.jpg Honda-Batam
Polisi Karimun saat menggelar ekspose kasus curanmor yang melibatkan dua ABG.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Dua anak baru gede (ABG) yang putus sekolah berinisial HB (15) dan MA (15), mencuri sepeda motor di dua lokasi dan waktu yang berbeda. Keduanya berhasil dibekuk setelah pihak kepolisian melakukan operasi razia balapan liar.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Hario Prasetyo Seno kepada sejumlah wartawan di Mapolres Karimun, Senin (4/5/2015) siang menjelaskan, berdasarkan laporan bernomor LP-B/94/IV dan LP-B/97/IV aparat kepolisian langsung melakukan pencarian.

Sampailah pada akhirnya, tersangka MA berhasil diciduk di stadion Badang Perkasa pada tanggal 23 April 2015 sekitar pukul 21.30 WIB saat terjaring razia balapan liar. Sehingga, dari hasil pengembangan, tersangka HB juga berhasil dibekuk di rumahnya, yang sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor bersama teman lainnya.

Dijelaskan, niat awal kedua tersangka hanya ingin mencari knalpot racing. Namun niat itu berubah hingga kepada aksi pencurian sepeda motor. "TKP  berada di Kampung Bukit RT 004/006 (samping warnet-red) dan Kampung Bukit RT 003/005 (samping Topekong-red) Kelurahan Meral Kota, Kabupaten Karimun," ujar Hario.

Dikatakan, di lokasi pertama pada tanggal 19 April 2014 sekitar pukul 21.00, kedua tersangka berkeliling menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vega, milik orang tua HB. Sesampainya di TKP, mereka melihat sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z yang sedang terparkir.

"Tersangka HB menghampiri sepeda motor itu, lalu mendorongnya menuju MA yang sudah menunggu dipinggir jalan, yang juga sekaligus mengawasi keadaan sekitar. Kemudian Barang Bukti (BB) dibawa ke rumah HB. Namun, keesokannya, motor hasil curian tadi dibawa ke bengkel, di daerah Parit Benut, Kecamatan Meral untuk dihidupkan mesinnya", katanya.

Berhasil di aksi pertamanya, kedua tersangka merasa ketagihan. Mereka kembali melakukan aksinya itu di TKP kedua pada tanggal 20 April sekitar pukul 18.00 WIB.

"Modusnya sama dengan yang pertama, yakni dengan berkeliling mencari motor yang terparkir dan sepi dari keramain. Namun, kali ini kedua tersangka mengendarai  sepeda motor, hasil curian di TKP pertama," terangnya.

Aksi kedua itu, kembali membuahkan hasil, satu unit sepeda motor  merek Honda Revo yang terparkir dihalaman rumah korban. Hanya saja, motor hasil curian tadi, dibawa ke rumah kakak tersangka HB, untuk disambungkan kabelnya agar motor yang curi bisa dihidupkan mesinnnya.

"Mudahnya tersangka dalam melancarkan aksinya itu, karena stang sepeda motor tidak dikunci. Dan hasil curiannya tersebut digunakan untuk balapan liar," terangnya lagi.

Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, penyidik Polres Karimun menjeratnya dengan pasal 363 ayat 1 dan ke 4 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Dodo