Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Majelis Hakim dan JPU Belum Siap, Belasan Perkara Pidana Batal Disidangkan di PN Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 04-05-2015 | 18:46 WIB
Pengadilan_Negeri_Batam1.jpg Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Belasan terdakwa yang tersandung perkara pidana batal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (4/5/2015). Belum diketahui alasan pasti penundaan sidang, namun belasan terdakwa kembali dipulangkan ke Rutan Barelang.

Penundaan sidang ini terjadi sebelum terdakwa dihadapkan ke meja hijau. Para terdakwa ini juga sudah menempati ruang tahanan sementara yang ada di PN Batam sejak pukul 12.00 WIB. Namun sekitar tiga jam kemudian, para terdakwa dipulangkan lagi rutan.

Humas PN Batam, Cahyono, menjelaskan, penundaan sidang terjadi karena jaksa penuntut umum (JPU) belum menyelesaikan berkas dakwaan untuk beberapa perkara. Sementara majelis hakim juga belum selesai bermusyawarah membuat amar putusan untuk beberapa perkara lainnya.

"JPU minta ditunda dulu karena berkas dakwaan belum siap. Majelis hakim juga gitu, untuk beberapa perkara belum selesai musyawarah membuat putusan," kata Cahyono, usai menyidangkan perkara perdata.

Informasi yang diperoleh, dari 15 perkara pidana yang harusnya disidangkan itu, tiga di antaranya merupakan sidang putusan. Masing-masing kasus pembobol bagasi Lion Air, pembunuhan di lokasi Mitra Mall dan pembunuhan di Simpang Barelang, dan sisanya pembacaan dakwaan.

Soal putusan, sambung Cahyono, majelis hakim tidak bisa sembarangan. Semua harus berdasar atas rasa keadilan bagi terdakwa, korban, maupun masyarakat pada umumnya. Sehingga, kata dia, majelis hakim harus bermusyawarah dengan pertimbangan luas dan fakta persidangan.

"Pertimbangannya seperti itu, mudahan minggu depan untuk sidang putusan sudah siap. Masing-masing majelis sedang bermusyawah," ucapnya. (*)

Editor: Roelan