Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lakukan Manipulasi dan Penggelapan Pajak Rp 11 Miliar

Kuah Geok Khim, Pengusaha asal Singapura akan Dilaporkan ke Bareskim Mabes Polri
Oleh : Surya
Senin | 04-05-2015 | 18:38 WIB
IMG_20150504_143549.jpg Honda-Batam
Marihot Siahaan, kuasa hukum Linda Susiani Handijanto dari Law Firm MT & Associates

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kuah Geok Khim, pengusaha asal Singapura diduga telah menggelapkan dan memanipulasi pajaknya di Indonesia senilai Rp 11 miliar melalui perusahaan yang didirikannya di Jakarta, yakni PT Trackpare (TRP).

PT Trackpare yang bergerak pada penjualan sparepart alat-alat berat ini, mengimpor barang tersebut dari perusahaan Kuah di Singapura, melalui beberapa perusahaan antara lain PT Boltindo.

"Jadi barang diimpor dari Singapura melalui PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan), tidak dilakukan oleh PT Trackspare, tetapi oleh beberapa perusahaan antara lain PT Baltindo. Nah, PT Baltindo yang dimintai SPT oleh petugas pajak, karena dianggap belinya langsung dari Singapura, sementera PT Trackpare tidak" kata Marihot Siahaan, dari kantor Law Firm MT & Associates di Jakarta, Senin (3/5/2015).

Bahkan, kata Marihot, Kuah Geok Khim selaku Presiden Direktur PT Trackpare juga telah memanipulasi pajaknya tahun 2004 sampai dengan 2012 dengan mengkambing-hitamkan pegawainya bernama Linda Susiani Handijanto (LSH) dan Syarifuddin (Syf).

"Setiap bulan TRP melaporkan SPT masa PPN. Pada masa Januari 2004 sempai dengan Mei 2010 ditandatangan oleh LSH dan Juni 2010 sampai Desember 2012 ditandatangani Syarifuddin. Padahal LSH hanya seorang marketing," katanya.

Akibatnya LSH dan Syf dijadikan tersangka tindak pidana pajak oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPN) Ditjen Pajak. "LSH dan Syf dijadikan tersangka berdasarkan pemeriksaan TRP oleh Ditjen Pajak dan ditemukan pemalsuan dokumen faktur pajak," katanya.

Anehnya, belakangan terjadi perubahan status tersangka dan jumlah pidana pajak yang disangkakan. Syf tidak lagi menjadi tersangka dan tetap beberja di TRP, sementara LSH tetap dijadikan tersangka dan tidak lagi bekerja di TRP sejak Mei 2010.

"Menurut informasi penyidik pajak Aries Sutopo, Bevri Dwiputra dan Indra Fajar, bahwa pidana pajak yang disangkakan kepada LSH dan Syf pada awalnya Rp 11 miliar, kemuddian berubah drastis jadi Rp 440 juta," kata kuasa hukum Linda Susiani Handijanto ini.

Selaku kuasa hukum LSH, Marihot lantas mempertanyakan hal ini, karena tanpa ada alasan yang jelas Syf dibatalkan status tersangka, dan LSH tetap jadi tersangka, termasuk penurunan sangkaan pidana pajaknya.

"Kita sudah kirim surat ke Direktul Inteldik, mereka (Ditjen Pajak) tidak bisa menjawab. Itu kesalahan penyidik sebelumnya bernama Hendri Sinaga. Kabar terbaru, katanya Kuah Geok Khim, Presiden Direktut PT Trackpare ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Karena itu, Marihot mengaku akan melaporkan kasus ini ke Bareskim Mabes Polri dalam waktu dekat terkait perbedaan hasil pemeriksaan pidana pajak dari Rp 11 miliar menjadi Rp 400 miliar untuk diperiksa secara benar.

"Kita akan segera laporkan ke Mabes Polri agar diperiksa secara benar, termasuk dugaan keterlibatan oknum pegawai Ditjen Pajak karena klien kami dikorbankan. Bagaimana klien kami seorang staf marketing dipaksa diberi surat kuasa untuk menandatangani SPT dan faktur pajak, mestinya yang bertanggungjawab adalag Kuah Geok Khim," katanya.

Saat ini, Kuah Geok Khim berada di Singapura sejak kasus tersebut merebak untuk menghindari diri dari kejaran aparat hukum di Indonesia. 

"Kuah Geok Khim juga tidak punya NPWP, dan NPWP nomor 02.115.908.2-056 yang terdaftar di KPP PMA beralamat di Jl Karang Anyar Permai 55 Blok B No.1-2 Jakarta Pusat adalah NPWP PT Trackpare,"  kata Marihot yang juga Ketua bidang Hukum dan Advokasi Gerakan Reskeu (Revolusi Sistem Keuangan Negara Indonesia) ini. 

Editor: Surya