Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Pendapat Ketua dan Humas PN Batam Soal Pihak Berperkara yang Temui Hakim
Oleh : Roni Ginting
Senin | 04-05-2015 | 16:43 WIB
Ketua_PN_Batam_Khoirul_Fuad.jpg Honda-Batam
Ketua Pengadilan Negeri Batam, Khairul Fuad. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mahkamah Agung (MA) sudah memperketat aparat peradilan agar tidak bertemu dengan pihak berperkara, baik keluarga, jaksa maupun pengacara terdakwa. Namun seorang jaksa maupun pengacara menemui hakim Pengadilan Negeri Batam di ruangannya meskipun tidak diketahui secara pasti tujuan dari pertemuan tersebut, sudah menjadi pemandangan yang tidak asing lagi.

Kendati demikian, Ketua Pengadilan Negeri Batam, Khairul Fuad, mempertegas "fatwa" MA itu. "Jaksa dan pengacara sebenarnya tidak boleh bertemu hakim apabila menyangkut masalah perkara," tegas Khairul Fuad, Senin (4/5/2015).

Bahkan ia memberikan ilustrasi ketika seorang hakim mengalami kempes ban di jalan dan harus naik taksi. Kebetulan lewat seorang jaksa yang menawarkan untuk memberikan tumpangan.

"Apakah seorang hakim akan menerima tumpangan tersebut? Itu tidak boleh untuk menghindari tanggapan miring," tegasnya.

"Memang secara umum tak ada salahnya. Tapi sebenarnya itu tidak boleh untuk menghindari praduga miring masyarakat," imbuh Khairul Fuad.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Batam, Cahyono, yang dikonfirmasi terpisah memiliki pandangan yang berbeda. Menurutnya, jaksa maupun pengacara boleh menemui hakim tergantung konteks atau kepentingannya.

"Kalau sama-sama tidak ada kepentingan, tak ada masalah. Kalau bicara vonis atau ada kepentingan dengan vonis tidak boleh, Pak," kata Cahyono. (*)

Editor: Roelan