Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Vonis Terdakwa Pengoplos Gas LPG Ditunda, Ini Alasan Majelis Hakim
Oleh : Gokli
Senin | 04-05-2015 | 14:32 WIB
Ketua_PN_Batam_Khoirul_Fuad.jpg Honda-Batam
Ketua PN Batam, Khairul Fuad, yang juga ketua majelis hakim dalam kasus pengoplosan LPG dengan terdakwa Kevin Chuandra.

BATAMTODAY.COM, Batam - Selain membantah mengistimewakan terdakwa Kevin Chuandra, pengoplos Gas LPG, Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Batam juga menjelaskan alasan dua kali menunda sidang putusan. Menurut Ketua Majelis Hakim, Khairul Fuad, membuat putusan harus penuh pertimbangan, agar azas keadilan terhadap terdakwa dan masyarakat luas terpenuhi.

"Menunda sidang putusan bukan sengaja memperlama. Tetapi, tuntutan JPU dengan fakta-fakta persidangan perlu dipertimbangkan. Hal ini demi terpenuhinya azas keadilan bagi terdakwa dan masyarakat luas," kata Khairul Fuad, Senin (4/5/2015) siang.

Dikatakan Fuad, JPU menuntut terdakwa 2 tahun enam bulan penjara, lantaran terbukti melakukan tindak pidana pengoplosan Gas LPG ukuran 50 kilogram. Tentutan itu, sambung Fuad, juga harus dikaji dengan fakta persidangan, agar putusan benar-benar memenuhi rasa keadilan.

"Kenapa saya bilang Majelis belum selesai melakukan musyawarah, itu karena putusan masih dikaji. Tapi, dalam sidang berikutnya, saya rasa sudah putusannya sudah bisa dibacakan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Kevin Chuandra, pengoplos gas LPG yang ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri, Juni 2014 lalu di Pasir Putih Ocarina, Batam Center, tak kunjung dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Sidang pembacaan putusan pun sudah dua kali ditunda, sampai terdakwa bebas dari kurungan karena masa penahanan habis. (Baca: Masa Tahanan Habis, Terdakwa Pengoplos LPG Tak Kunjung Divonis)

Penundaan sidang pembacaan putusan yang pertama berlangsung Rabu (22/4/2015) siang. Kala itu, Majenis Hakim yang memimpin persidangan, Khairul Fuad dan Nenny Yulianny beralasan putusan belum bisa dibacakan lantaran majelis belum bermusyawarah. Padahal, saat ini terdakwa harus bebas dari kurungan karena masa penahanan sudah habis.

"Majelis belum bermusyawarah membuat putusan, sidang ditunda sampai Kamis (30/4/2015)," kata Khairul Fuad, saat itu.

Alasan Majelis Hakim belum bermusyawarah untuk memutus perkara terdakwa memang sangat janggal. Sebaba, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Satrio sebelumnya hanya menuntut terdakwa dua tahun enam bulan penjara (30 bulan).

Majelis Hakim menunda sidang sampai Kamis (30/4/2015) dengan agenda yang sama pembacaan putusan. Lagi-lagi, dalam sidang pembacaan putusan yang kedua, Majelis Hakim Khairul Fuad, Nenny Yulianny dan Alfian menunda sidang, dengan alasan belum bermusyawarah.

Dalam kesempatan itu, terdakwa yang sudah bebas dari kurang mengajukan pinjam pakai barang bukti yang disita saat dilakukan pengerebekan. Atas permohonan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Khairul Fuad pun langsung menyetujui, dan memerintahkan JPU Aji untuk menyerahkan barang bukti untuk dipinjam pakai oleh terdakwa.

"Majelis belum bermusyawarah membuat putusan, sidang ditunda sampai Kamis (7/5/2015)," kata Khairul Fuad, kemarin.

Selain dua kali menunda sidang putusan, dalam sidang-sidang sebelumnya terdakwa Kevin Chuandra juga mendapat perlakuan yang beda dengan terdakwa-terdakwa lainnya. Sidang untuk terdakwa Kevin selalu dilakukan pagi, sementara terdakwa lain selalu dilakukan siang.

Editor: Dodo