Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kisruh Kepemilikan BCC Hotel dan Residence

Kuasa Hukum Tjipta Fujiarta Minta Polisi Tegas
Oleh : Romi Chandra
Senin | 04-05-2015 | 09:10 WIB
Hendi_Davitra_SH.jpg Honda-Batam
Hendie Devitra, Kuasa hukum Tjipta Fujiarta.

BATAMTODAY.COM, Batam - Polemik dalam tubuh kepemilikan BCC Hotel dan Residence terus berlanjut. Laporan dugaan penipuan yang dilakukan Conti Chandra di Mabes Polri terhadap Tjipta Fujiarta, malah membuat Conti balik ditahan Polda Kepri.

Kuasa hukum Tjipta yang merupakan pemilik BCC Hotel, Hendie Devitra, meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Conti ditegakkan oleh polisi. Pasalnya, Tjipta dalam kasus ini merasa sangat dirugikan.

Menurut Hendie, permasalahan antara pemilik saham BCC tersebut, berawal dari Tjipta membeli tiga dari empat pemegang saham hotel tersebut, yakni Wimeng, Sutriswi dan Hasan. Ketiga pemegang saham itu akhirnya mau menjual sahamnya, dan Conti berperan sebagai perantara. Conti pun menyuruh Tjipta membayar pembelian saham itu sebesar Rp 29 miliar.

"Setelah saham dari tiga pemilik sebelumnya itu dijual, jadi BCC hotel ini dimiliki oleh dua pemegang saham, yakni Conti sebanyak 12,5 persen, dan Cipta memiliki saham yang sisanya. Kemudian mereka membuat akta jual beli sebagai keterangan bahwa mereka berdualah pemilik sah BCC hotel," kata Hendie, Minggu (3/5/2015).

Conti dan Cipta secara resmi sebagai pemilik saham BCC sejak tahun 2007. Untuk kelanjutannya, Conti menjabat sebagai Direktur PT Batam Mega Sejahtera (BMS). Sedangkan Tjipta sebagai komisarisnya. "Setelah itu pembangunan hotel dilakukan dibawah PT BMS. Namun saat bangunan selesai, ternyata mereka memiliki hutang di salah satu bank. Kemudian mereka menjual 11 apartemen seharga Rp 14 miliar," tambahnya.

Begitu pembeli apartemen membayar, uang tersebut masuk ke rekening Conti, bukan ke rekening perusahaan. "Conti selalu mengelak setiap ditanya Tjipta tentang uang hasil penjualan 11 apartemen itu. Ia hanya menunjukkan nota-nota pembayaran, bukan sebentuk invoice. Sementara uang tersebut tidak pernah nampak, padahal perusahaan dalam kondisi kekurangan biaya. Akhirnya terjadi perpecahan antara Conti dengan Tjipta," tambah Hendie.

Karena merasa terpojok, Conti akhirnya mencari cara membalikkan keadaan. Ia malah melaporkan Tjipta dengan kasus penggelapan ke Mabes Polri dengan bukti-bukti tiga akta jual beli yang telah dibeli Tjipta dari tiga pemegang saham sebelumnya. Setelah dicek, ternyata akta itu diambil paksa Conti dari notaris. "Conti berniat untuk memiliki BCC seutuhnya. Akta jual beli dari tiga pemilik saham sebelumnya itu diambil paksa dari notaris," lanjutnya.

Atas laporan yang dilakukan Conti di Mabes Polri, sempat membuat hotel BCC dipasangi plang penyitaan. Namun itu tidak berlangsung lama, karena Tjipta juga melaporkan Conti ke Polda Kepri tentang penggelapan dan pemalsuan dokumen. "Mereka saling lapor. Setelah dilakukan penyelidikan dari kepolisian, terbukti kalau Conti yang bersalah dan ditetapkan menjadi tersangka," jelasnya.

Dengan kejadian ini, ia sangat berharap penegak hukum bisa melakukan tugasnya dengan baik. "Selama ini klien saya sudah dicap jelek karena tindakan yang dilakukan Conti. Namun semua sekarang berbalik. Saya harap penegak hukum bisa bertindak tegas," pungkasnya.

Sebelumnya, setelah berkas pemeriksaannya dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kepri, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri akhirnya menyerahkan barang bukti dan tersangka Conti Chandra, atas sangkaan penggelapan kepemilikan Hotel BCC yang dilaporkan Tjipta Fujiarta.

"Hari ini kita limpahkan berkas dan tersangka," kata Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Charles P Sinaga, kepada BATAMTODAY.COM, Senin (20/4/2015).

Ia mengatakan, Conti Chandra disangkakan pasal 374 dan 372 KUHP tentang kewenangan dalam jabatan (Direktur PT BMS) dan penggelapan atas Nomor:LP-B/82/VII/2014/SPKT-KEPRI, tanggal 30 Juli 2014.

Editor: Dodo