Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Baru 60 Persen Pekerja di Tanjungpinang Dibayar Sesuai UMK
Oleh : Habibi
Jum'at | 01-05-2015 | 17:11 WIB
ilustrasi_upah_minimum.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua koordinator para buruh di Tanjungpinang, Edward Saragih, mengapresiasi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang berlangsung kondusif. Meski demikian, dia berharap Pemerintah Kota Tanjungpinang mendesak pengusaha untuk membayarkan gaji karyawannya sesuai upah minimum kerja (UMK) sebesar Rp1.955.000.

Dia memaparkan, baru 60 persen buruh yang mendapatkan bayaran sesuai UMK. "Di May Day ini, kami harapkan Pak Lis (Lis Darmansyah, Wali Kota Tanjungpinang, red) bisa mengumpulkan pengusaha agar membayarkan para pekerja sesuai dengan UMK yang telah ditentukan. Sehingga merata, tidak ada kesejangan sosial, karena jam kerja kami sama semua," ujar Edward, Jumat (1/5/2015).

Terkait hal itu, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang, Surjadi, mengakui masih banyak pekerja di Tanjungpinang yang dibayar tak sesuai UMK. Menurutnya, permasalahan yang ditemui memang kompleks dengan berbagai alasan.

"Ya ada yang alasannya usaha mereka kecil dan pendapatan kecil, sehingga bisa bayar gaji pas-pasan. Kita susah juga. Namun tetap terus kita upayakan agar UMK ini merata," ujar Surjadi.

Sementara itu, Lis Darmansyah malah mengatakan bahwa hal itu tidak boleh terjadi. Menurut dia, UMK itu adalah ketentuan yang wajib diikuti semua pengusaha. "Tidak ada alasan itu, nanti akan kita bicarakan lagi dengan Dinsos untuk masalah ini," kata Lis. (*)

Editor: Roelan