Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meski Penahanan Ditangguhkan, Proses Hukum 8 Penjudi Tetap Lanjut
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 01-05-2015 | 17:10 WIB
kapolres_tpi_akbp_dwita_kumu_w.jpg Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang AKBP Dwita Kumu Wardana.

‎BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kapolres Tanjungpinang AKBP Dwita Kumu Wardana mengatakan proses hukum terhadap delapan penjudi kartu song tetap berlanjut meski penahanan mereka ditangguhkan.

"Proses hukumnya terus kita lanjutkan, kedelapan orang tersangka tidak ditahan karena diberi penangguhan hukuman," kata Dwita dalam pesan singkat, Jumat (1/5/2015). 

Menurutnya, penangguhan penahanan diberikan lantaran ada permintaan dan jaminan dari keluarga kedelapan tersangka. Selain itu, dengan alasan pertimbangan kemanusiaan, satu wanita yang menjadi tersangka dalam kasus ini juga sedang hamil.

Sementara itu, dari delapan penjudi yang diamankan ini, informasinya satu orang diantaranya merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil di Pemko Tanjungpinang, dan penangguhan yang dilakukan juga berkaitan dengan tugas dan posisinya, agar kasus yang dialami tidak diketahui atasannya di kantor. 

Sebelumnya, delapan penjudi yang terdiri dari perempuan dan laki-laki digaruk Satreskrim Polres Tanjungpinang dari dua tempat berbeda, Kampung Baru dan Batu Hitam pada Selasa (21/4/2015) dan Rabu (22/4/2015).

"Penangkapan dua kelompok pemain judi remi ini kita lakukan atas adanya laporan dari masyarakat, dan pada Selasa, lalu kita amanakan 4 orang wanita inisial Y, H, W, D di sebuah rumah di Jalan Delima, Kampung Baru," kata AKP Reza Morandi, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Kamis (23/4/2015). 

Selanjutnya, pada Rabu kemarin, Satreskim Polres Tanjungpinang juga mengamankan 4 orang penjudi laki-laki di Jalan Batu Hitam Tanjungpinang. Keempat pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini adalah S, E, Si dan H. 

"Selain mengamankan pelaku, kita juga mengamankan kartu remi dan baskom serta keranjang, sebagai wadah menampung uang judi sebanyak Rp 3,1 juta yang dipertaruhkan," ujarnya. 

Delapan penjudi ini disangka melanggar pasal 303 juncto 303 Bis KUHP tentang perjudian dan kesemuanya masih ditahan.

Editor: Dodo