Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penahanan Ditangguhkan, Delapan Penjudi di Tanjungpinang Dilepas
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 01-05-2015 | 14:52 WIB
judi_pinang.jpg Honda-Batam
Delapan tersangka judi saat berada di kantin Satreskrim Polres Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 8 tersangka perjudian remi jenis song di dua lokasi yang sebelumnya ditangkap dan diamankan Satreskrim Polres Tanjungpinang terlihat keluar dan bebas berkeliaran di Kantin Polres Tanjungpinang, Jumat,(1/4/2015). 

Informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM, ‎lepasnya 8 tersangka judi ini dilakukan Satreskrim Polres Tanjungpinang atas adanya permohonan penangguhan dari masing-masing tersangka.

"Bukan dilepas, mau ditangguhkan, tapi surat penangguhaannya belum ditandatangani Kasat," kata salah seorang anggota Polisi di Satreskrim Polres Tanjungpinang. 

Kapolres Tanjungpinang AKBP Dwita Kumu Wardana dan Kasat Reskrim AKP Reza Morandi, yang dikonfirmasi terkait hal ini belum memberikan tanggapan, apakah benar dibebaskan atau diberikan permohonan pelaksanaan penangguhan. 

Salah seorang tersangka, yang dikonfirmasi di Satreskrim Polres Tanjungpinang enggan memberikan tanggapan, "Nggak ada, tunggu teman aja, lagi makan di Kantin," sebut pria keturunan ini menjawab. 

Sebelumnya, delapan penjudi yang terdiri dari perempuan dan laki-laki digaruk Satreskrim Polres Tanjungpinang dari dua tempat berbeda, Kampung Baru dan Batu Hitam pada Selasa (21/4/2015) dan Rabu (22/4/2015).

"Penangkapan dua kelompok pemain judi remi ini kita lakukan atas adanya laporan dari masyarakat, dan pada Selasa, lalu kita amanakan 4 orang wanita inisial Y, H, W, D di sebuah rumah di Jalan Delima, Kampung Baru," kata AKP Reza Morandi, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Kamis (23/4/2015). 

Selanjutnya, pada Rabu kemarin, Satreskim Polres Tanjungpinang juga mengamankan 4 orang penjudi laki-laki di Jalan Batu Hitam Tanjungpinang. Keempat pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini adalah S, E, Si dan H. 

"Selain mengamankan pelaku, kita juga mengamankan kartu remi dan baskom serta keranjang, sebagai wadah menampung uang judi sebanyak Rp 3,1 juta yang dipertaruhkan," ujarnya. 

Delapan penjudi ini disangka melanggar pasal 303 juncto 303 Bis KUHP tentang perjudian dan kesemuanya masih ditahan.

Editor: Dodo