Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Batam Istimewakan Kevin Chuandra

Masa Tahanan Habis, Terdakwa Pengoplos LPG Tak Kunjung Divonis
Oleh : Gokli
Jum'at | 01-05-2015 | 14:12 WIB
sidang-pengoplos-gas.jpg Honda-Batam
Persidangan Terdakwa Kevin Chuandra, pengoplos gas yang vonisnya akhirnya ditunda.

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Kevin Chuandra, pengoplos gas LPG yang ditangkap jajaran Ditereskrimsus Polda Kepri, Juni 2014 lalu di Pasir Putih Ocarina, Batam Center, tak kunjung dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Sidang pembacaan putusan pun sudah dua kali ditunda, sampai terdakwa bebas dari kurungan karena masa penahanan habis.

Penundaan sidang pembacaan putusan yang pertama berlangsung Rabu (22/4/2015) siang. Kala itu, Majenis Hakim yang memimpin persidangan, Khairul Fuad dan Nenny Yulianny beralasan putusan belum bisa dibacakan lantaran majelis belum bermusyawarah. Padahal, saat ini terdakwa harus bebas dari kurungan karena masa penahanan sudah habis.

"Majelis belum bermusyawarah membuat putusan, sidang ditunda sampai Kamis (30/4/2015)," kata Khairul Fuad, saat itu.

Alasan Majelis Hakim belum bermusyawarah untuk memutus perkara terdakwa memang sangat janggal. Sebaba, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Satrio sebelumnya hanya menuntut terdakwa dua tahun enam bulan penjara (30 bulan).

Majelis Hakim menunda sidang sampai Kamis (30/4/2015) dengan agenda yang sama pembacaan putusan. Lagi-lagi, dalam sidang pembacaan putusan yang kedua, Majelis Hakim Khairul Fuad, Nenny Yulianny dan Alfian menunda sidang, dengan alasan belum bermusyawarah.

Dalam kesempatan itu, terdakwa yang sudah bebas dari kurang mengajukan pinjam pakai barang bukti yang disita saat dilakukan pengerebekan. Atas permohonan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Khairul Fuad pun langsung menyetujui, dan memerintahkan JPU Aji untuk menyerahkan barang bukti untuk dipinjam pakai oleh terdakwa.

"Majelis belum bermusyawarah membuat putusan, sidang ditunda sampai Kamis (7/5/2015)," kata Khairul Fuad, kemarin.

Selain dua kali menunda sidang putusan, dalam sidang-sidang sebelumnya terdakwa Kevin Chuandra juga mendapat perlakuan yang beda dengan terdakwa-terdakwa lainnya. Sidang untuk terdakwa Kevin selalu dilakukan pagi, sementara terdakwa lain selalu dilakukan siang.

Kevin Chuandra (KC), pemilik gudang pengoplosan elpiji di kawasan pertokoan Pasir Putih Ocarina, Batam Center akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepri.

"Tersangka KC telah melanggar UU Migas Nomor 22 tahun 2001 dan 53 huruf b dan c, dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan dan denda paling banyak sebesar Rp 40 M," ujar Kasubdit I, Ajun Komisaris Besar Polisi, Amazona, Rabu (11/6/2014).

Remaja kelahiran Batam, 5 April 1994 itu menekuni aktivitas pengoplosan dan penimbunan elpiji di pertokoan kawasan Ocarina Batam Center dari ayahnya, yang menurutnya sudah dilakoninya sejak setengah tahun terakhir. Namun demikian, Polisi tidak menyebut identitas ayah dari Kevin ini.

Aktivitas elpiji ilegal yang bermodal Rp1 miliar itu dilakoninya dengan modus memindahkan isi tabung gas 12 Kg ke tabung seberat 50 Kg, dengan keuntungan satu tabung 50 Kg berisi 46-47 Kg sebesar Rp200 ribu yang dijual kepada pemilik rumah makan, laundry dan galangan kapal di Batam.

"Pengakuan tersangka setiap harinya paling banyak menjual sebanyak 15 tabung 50 kg. Tapi kalau yang kita sita berseberangan dengan pengakuannya," ujar Amazona.

Dia menjelaskan telah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi diantaranya sopir dan kernet angkut, SKPD terkait serta Mr X ayah dari Kevin Chuandra dan lainnya.

"Untuk saksi ahli sudah kita kirim surat untuk hadir dimintai keterangan terkait pelanggaran Migas. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain, tapi masih kami dalami," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri membongkar praktik pengoplosan dan penimbunan elpiji ilegal setelah menggerebek ruko di seputaran Pasir Putih Ocarina, Batam Center pada Selasa (3/6/2014) lalu. Modus pengoplosan dengan cara memindahkan isi tabung elpiji 12 Kg ke tabung 50 kg.

Dari penggerebekan itu, anggota Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan Kevin Chuandra (KC) pemilik aktifitas LPG ilegal serta dua orang karyawan dan barang bukti bernilai ratusan juta rupiah.

Pada saat digerebek, lanjutnya, kernet dan sopir truk bernomor polisi BP 8336 ZN sedang melakukan aktivitas bongkar muat di gudang tersebut. Di dalam gudang, ditemukan ratusan tabung elpiji ukuran 12 kg sebanyak 61 buah tabung kosong dan 10 buah tabung isi. Ukuran 50 kg sebanyak 151 tabung kosong dan tabung berisi sebanyak 45 buah.

Selain itu, juga disita satu unit mesin kompresor yang ditimbun, 11 selang penghubung atau selang gurita, satu unit timbangan duduk besar, 2 buah timbangan kecil. 70 buah segel warna kuning dan ratusan penutup kepala tabung elpiji.

Editor: Dodo