Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penolakan Praperadilan Penunggak Pajak di Bintan Disambut Sumringah
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 01-05-2015 | 12:21 WIB
PNS-Pajak.jpg Honda-Batam
Para pegawai pajak saat menyaksikan persidangan praperadilan yang akhirnya menolak gugatan penunggak pajak di Bintan, Ahok.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen dan Kantor Pajak Pratama Bintan terlihat sumringah menyusul ditolaknya gugatan praperadilan Peng Hock alias Ahok, Direktur PT Gunung Kijang Jaya Lestari (GKJL) yang menunggak pajak Rp 11,8 miliar oleh majelis hakim tunggal Eriyusman di PN Tanjungpunang.

Para pegawai pajak ini seolah 'berpindah kantor' demi menyaksikan sidang putusan yang digelar pada Kamis (30/4/2015) kemarin. 

Setelah pembacaan putusan selesai dilakukan Eriyusman, empat orang tim kuasa hukum lembaga pemungut pajak itu langsung bersalaman dan mengucapakan selamat satu sama lain.

Namun demikian, saat dikonfirmasi mengenai putusan tersebut mereka enggan mengomentari. "Kami belum bisa memberikan tanggapan, nanti kami rapat dan seizin kepala kantor dulu, baru akan kami berikan rilis," sebut salah satu tim kuasa hukum Ditjen Pajak.

Sebelumnya, hakim tunggal PN T‎anjungpinang, Eriyusman SH, menolak permohonan praperadilan penunggak pajak Rp 11,8 miliar di Bintan, Peng Hock alias Ahok Direktur PT Gunung Kijang Jaya Lestari (GKJL) atas penyanderaan dirinya yang dilakukan oleh Ditjen, Kanwil dan Kantor Pajak Pratama Bintan pada persidangan Kamis (30/4/2015). (Baca: Hakim PN Tanjungpinang Tolak Gugatan Praperadilan Penunggak Pajak)

Dalam putusannya, Eriyusman menyatakan, menolak permohonan pemohon atas praperadilan yang diajukan. Menerima eksepsi-eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, karena pelaksanaan penyanderaan yang dilakukan juru sita Kantor Pajak Pratama Bintan sudah sesuai dengan UU dan pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 137 tahun 2000 Tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan. 

Dalam pertimbangan hukumnya,  Eriyusman mengatakan, sesuai dengan KUHAP, praperadilan merupakan wewenang pengadilan dalam memeriksa sah tidaknya, penangkapan dan penahanan, penuntutan, ganti kerugian dan rehabilitasi atas pelaksanaan penyidikan perkara pidana.

Sedangkan‎ penangkapan, penyanderaan dan penahanan sebagaimana yang dilakukan juru Sita Kantor Pajak Pratama Bintan, merupakan ranah hukum perpajakan dan peradilan pajak dalam pengekangan sementara waktu, kebebasan penunggak pajak dengan penempatan sementara pada tempat tertentu, sebagai proses dalam penagihan paksa pajak yang tertunggak dari obyek pajak. 

"Praperadilan tidak berwenang memeriksa dan mengadili pelaksanaan penyanderaan yang dilakukan oleh juru sita pajak, karena lebih bernuansa pada Keperdataan, sesuai Pasal 15 PP 137 Tahun 2000 Tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan," ujarnya. 

Editor: Dodo