Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Noldi Tak Kunjung Dituntut, JPU Diberi Kesempatan Terakhir
Oleh : Gokli
Jum'at | 01-05-2015 | 08:47 WIB
sidang-noldi.jpg Honda-Batam
Persidangan kasus penyelewengan BBM dengan terdakwa Noldi kembali ditunda karena jaksa belum selesai menyusun tuntutan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Noldi Christi, terdakwa penyeleweng BBM Solar bersubsidi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang ditangkap Polda Kepri beberapa saat lalu tak kunjung dituntut.

Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pun berulang kali ditunda, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Satrio berasalan berkas tuntutan belum selesai.

Penundaan sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Noldi sudah terjadi lima kali. Lagi-lagi, alasan JPU Aji dalam setap kali penundaan karena berkas tuntutan belum selesai.

"Mohan maaf Yang Mulia, tuntutan belum siap. Minggu depan baru bisa," ujar Aji, sekaligus meminta sidang ditunda, Kamis (30/4/2015) sore.

Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Khairul Fuad, serta dua anggota Syahrial Alamsyah Harahap dan Arief Hakim Nugraha, meminta JPU secepatnya menyelesaikan tuntutan. Pasalnya, masa penahanan terhadap terdakwa hampir berakhir, sementara tuntutan belum juga dibacakan.

"Minggu depan sudah harus siap tuntutannya. Kalau tak siap juga, saya kembalikan sama JPU, dibebaskan karena masa penahanan berakhir atau seperti apa," kata Hakim Fuad, mengingatkan JPU.

Noldi Christi, pemilik dua gudang penimbunan solar di daerah Barelang, ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri karena melakukan menimbun solar bersubsidi yang didapat dari para pelangsir. Dari gudang penimbunan, solar bersubsidi itu kembali dijual ke beberapa perusahaan galangan kapal.

Penggerebekan satu gudang milik Noldi di Jalan Trans Barelang depan Perumahan Cipta Asri, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung menjadi kasus yang menghebohkan di Indonesia. Pasalnya, antara dua instansi penegak hukum Polri dan TNI terjadi salah paham, sampai akhirnya terjadi penembakan terhadap tiga orang anggota TNI.

Penggerebekan yang menghebohkan dan berulang kali terjadi penundaan sidang tuntutan, jadi bahan pertanyaan banyak warga di Batam. Terlebih informasi yang berkembang di tengah masyarakat, ada upaya yang dilakukan orang-orang di belakang Noldi, untuk membebaskannaya dari segala tuntutan hukum.

Terkait belum dibacakannya tuntutan, JPU Aji masih tetap berdalih karena berkasnya belum selesai.

Editor: Dodo