Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim PN Tanjungpinang Tolak Gugatan Praperadilan Penunggak Pajak
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 30-04-2015 | 21:30 WIB
2015-05-01 07.31.06.jpg Honda-Batam
Sidang putusan praperadilan yang diajukan Peng Hock alias Ahok, penunggak pajak, atas penyanderaan dirinya oleh Ditjen, Kanwil dan Kantor Pajak Pratama Bintan. (Foto: Charles/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang -Hakim tunggal PN T‎anjungpinang, Eriyusman SH, menolak permohonan praperadilan penunggak pajak Rp 11,8 miliar di Bintan, Peng Hock alias Ahok Direktur PT Gunung Kijang Jaya Lestari (GKJL) atas penyanderaan dirinya yang dilakukan oleh Ditjen, Kanwil dan Kantor Pajak Pratama Bintan pada persidangan Kamis (30/4/2015).

Dalam putusannya, Eriyusman menyatakan, menolak permohonan pemohon atas praperadilan yang diajukan. Menerima eksepsi-eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, karena pelaksanaan penyanderaan yang dilakukan juru sita Kantor Pajak Pratama Bintan sudah sesuai dengan UU dan pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 137 tahun 2000 Tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan. 

Dalam pertimbangan hukumnya,  Eriyusman mengatakan, sesuai dengan KUHAP, praperadilan merupakan wewenang pengadilan dalam memeriksa sah tidaknya, penangkapan dan penahanan, penuntutan, ganti kerugian dan rehabilitasi atas pelaksanaan penyidikan perkara pidana.

Sedangkan‎ penangkapan, penyanderaan dan penahanan sebagaimana yang dilakukan juru Sita Kantor Pajak Pratama Bintan, merupakan ranah hukum perpajakan dan peradilan pajak dalam pengekangan sementara waktu, kebebasan penunggak pajak dengan penempatan sementara pada tempat tertentu, sebagai proses dalam penagihan paksa pajak yang tertunggak dari obyek pajak. 

"Praperadilan tidak berwenang memeriksa dan mengadili pelaksanaan penyanderaan yang dilakukan oleh juru sita pajak, karena lebih bernuansa pada Keperdataan, sesuai Pasal 15 PP 137 Tahun 2000 Tentang Tempat dan Tatata Cara Penyanderaan," ujarnya. 

Selain itu, sesuai dengan bukti yang diajukan termohon, sebelum melakukan penyanderaan, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, Juru Sita Kantor Pajak Pratama Bintan, sebelumnya juga telah melakukan, teguran, mengirimkan surat paksa untuk melunasi tunggakan pajak pemohon. 

"Penyitaan harta dan aset penunggak pajak. Surat teguran pada pemohon, izin pelaksanaan penyanderaan dari Menteri Keuangan, serta pemberian izin pelaksanan penyanderaan dari Kementerian Keuangan, Kanwil dan Kantor Pajak Pratama Bintan, sebelum akhirnya dilakukan penyanderaan," ujarnya. 

Mengenai ‎perbedaan penafsiran tentang tempat pelaksanan penyanderaan yang tidak boleh dilakukan saat beribadah, melakukan sidang resmi dan melaksanakan Pemilihan Umum, sebagaimana yang dipertentangkan pemohon dan termohon, Eriyusman menyatakan, kalau terminologi bahasa tersebut mengacu pada ketika sedang secara fisik dan faktual orang yang bersangkutan sedang melakukan kegiatan itu. 

Hakim juga menyatakan permohonan pemohon juga tidak dapat diterima, karena kegiatan penangkapan, penyanderaan dan permohonan yang diajukan tidak jelas atau kabur, dan pemohon mencampuradukkan penangkapan, penyanderaan dan penahanan dalam permohonan praperadilannya.

"Atas ditolaknya permohonan pemohon dan dikabulkanya eksepsi-eksepsi termohon, selanjutnya menghukum pemohon membayar biaya yang timbul dalam perkara sejumlah nihil," kata Eriyusman.‎

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Ahok, Sugeng Kumoro Edi SH, menyatakan pikir-pikir menerima atau melakukan Peninjauan Kembali atas putusan itu, dan hal itu akan dibicarakan dengan timnya. 

Editor: Dodo