Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Hias MTQ Nasional 2014

Dicecar 37 Pertanyaan, Tersangka Indra Helmi Berbelit-belit
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 30-04-2015 | 21:11 WIB
indra helmi digiring.jpg Honda-Batam
Indra Helmi (mengenakan kemeja biru) saat digiring dua jaksa usai diperiksa. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014, Indra Helmi, di ruang Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam telah usai. Tersangka disebut berbelit-belit menjawab 37 pertanyaan jaksa penyidik.

"37 pertanyaan penyidik kebanyakan tak bisa dijawab. Tersangka beralasan tak ingat, tak tahu. Padahal yang ditanya penyidik masih mengenai tupoksinya sebagai kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen (KPA/PPK)," jelas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batam, Tengku Firdaus, Kamis (30/4/2015) sore.

Dikatakan Firdaus, pemerksaan terhadap Indra Helmi dengan 37 pertanyaan yang baru saja selesai, merupakan lanjutan dari pemeriksaan pertama dengan 57 pertanyaan. Hasil pemeriksaan tersebut akan dievaluasi dengan hasil keterangan tersangka Rivarizal yang sebelumnya sudah lebih dulu diperiksa.

Setelah dievaluasi, sambung jaksa Firdaus, penyidik akan membuat kesimpulan. Apabila masih kurang, kedua tersangka diperiksa kembali. Namun untuk saksi, penyidik masih membutuhkan keterangan dari dua orang lagi, yang dijadwalkan diperiksa pada Senin (4/5/2015) mendatang.

"Keterangan dua tersangka akan diievaluasi. Kalau sudah cukup, pengembangan meminta keterangan saksi. Tapi kalau kurang, kita periksa lagi," kata dia.

Firdaus menambahkan, dua tersangka yang telah diperiksa penyidik akan mengajukan saksi ad de charge (saksi meringankan). Hal ini, sambungnya, merupakan hak tersangka yang telah diatur dalam pasal 116 KUHAP.

"Sementara untuk penangguhan kedua terangka belum ada yang mengajukan," ujarnya.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014, Jaksa Pidsus menetapkan dua tersangka Indra Helmi dan Rivarizal. Modus korupsi yang ditemukan Jaksa dalam kasus tersebut adanya mark-up satuan harga barang, yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Hanya saja, mengenai jumlah kerugian negara, Jaksa Pidsus masih enggan membeberkan ke publik. Jaksa penyidik masih melakukan koordinasi dengan BPKP untuk menyamakan pendapat. (*)

Editor: Roelan