Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perkara Penipuan Ganti Rugi Lahan di PT Korindo Segera Disidangkan
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 30-04-2015 | 19:56 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Berkas perkara dugaan penipuan dalam jabatan, atas pelaksanaan ganti rugi lahan sebesar Rp23 miliar di PT Korindo Group, Galang Batang, Kijang, dengan tersangka dokter Limaran Dwi Hartadi, dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Kepri melalui Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ke PN Tanjungpinang untuk disidangkan.

Pelimpahan dilakukan JPU Jaldi Akri SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan diterima Panitera Pidana Umum PN Tanjungpinang, Kamis (30/4/2015).

Jaldi mengatakan, dugaan penipuan yang dilakukan tersangka Limaran dilaporkan PT Korindo Group pada 2012 lalu ke Polda Kepri. Namun selama 1 tahun proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan berkas perkara tak kunjung dinaikkan, sampai akhirnya pihak pelapor mempraperadilkan penyidik dan Polda Kepri. Dalam praperadilan tersebut, Polda Kepri kalah dan proses penyelidikan dan penyidikan kasus dilanjutkan.

Dalam berkas perkara, tersangka Limaran yang sebelumnya merupakan pekerja di PT Korindo, diberi tugas untuk melaksanakan ganti rugi lahan 100 hektare untuk kepentingan perusahaan sejak 2007-2008, dengan total dana yang diberikan melalui tersangka untuk membayar ganti rugi lahan sebesar Rp 29 miliar. 

"Dalam perjalanannya, dari total dana yang dikeluarkan luas lahan yang dapat diganti rugi adalah seluas 113 hektare, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan pelaku sehingga kerugian perusahaan mencapai Rp23 miliar" kata Jaldi.

Limaran kemudian disangka melakukan penggelapan dan penipuan sebagaimana diancam dengan pasal 372 juncto 378 KUHP.

"Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini tersangka Limaran ditahan. Dan setelah penunjukan majelis hakim, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan akan kita mulai," pungkasnya. 

Editor: Dodo
‎