Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Beralasan Butuh Bukti Lain untuk Tetapkan Tersangka

Polresta Barelang Tangkap Lepas Pemilik Gudang Penyulingan Gas di Batuampar
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 30-04-2015 | 18:39 WIB
Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, Kasat Reskrim Polresta barelang.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi. (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hari, pemilik gudang yang diduga sebagai tempat penyulingan gas --yang diamankan bersama tiga orang anak buahnya dan truk bermuatan ratusan tabung gas melon, usai penggrebekan gudang miliknya pada Selasa (28/4/2015) malam lalu, telah dilepas.

Saat truk bersama sopir dan dua kernet dibawa ke Mapolresta Barelang, Hari datang ke Mapolresta untuk meminta bantuan agar bisa diselesaikan. Namun dia turut diamankan dan dibawa polisi menggerebek lokasi miliknya.

Usai gudang digrebek, ia ternyata tidak dibiarkan pulang dan tetap di Mapolresta Barelang untuk dimintai keterangan. Hingga Rabu (29/4/2015), Hari bersama ketiga anak buahnya masih diamankan untuk dimintai keterangan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, sebelumnya mengatakan, Hari nekat masih beroperasi padahal ia masih tersandung kasus yang sama di Polda Kepri. Bahkan, gudang yang digerebek itu masih terpasang garis polisi, bekas penggrebekan Polda Kepri.

Namun ketika dikonfirmasi kembali, Yoga malah mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan berupa truk dan ratusan tabung gas melon sudah dikembalikan ke gudang. Selain itu, Hari beserta tiga anak buahnya, Adrianto, sopir serta dua kernek, Purwandi dan Zaenal, dilepas kembali.

"Mereka dilepas kembali. Pemeriksaan hanya sebatas saksi. Kalau lori dan tabung gas yang diamankan dititipkan kembali ke gudang," kata Yoga, Kamis (30/4/2015) siang.

Ditanya kenapa tidak ditahan, Yoga menyebutkan, ancaman hukuman sesuai dengan UU Migas hanya dikenakan tiga tahun. "Tidak bisa kita tahan, karena ancaman hukumannya tiga tahun. Sementara dia bisa ditahan jika ancaman di atas lima tahun," jelas Yoga.

Ditambahkan Yoga, meski tidak ditahan, proses pemeriksaan terus berjalan. "Untuk statusnya bisa dijadikan tersangka. Kita harus mengumpulkan alat bukti lain. Jika semua aturan terpenuhi, baru bisa dijadikan tersangka. Kita akan koordinasi lagi dengan pihak yang terkait untuk perizinannya," jelas Yoga.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, usai mengamankan satu truk bermuatan 400 tabung gas melon yang diduga akan disuling ke tabung gas 12 kilogram, jajaran Polresta Barelang langsung menggerebek gudang tempat penyulingan di pinggir jalan arah ke Bukit Senyum, Batuampar, Selasa (28/4/2015) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. (Baca: Gudang Penyulingan Gas di Batuampar Digerebek Polisi).

Di lokasi yang diketahui milik seorang pria bernama Hari itu, polisi menemukan barang bukti ratusan tabung gas ukuran 12 kilogram keluaran Pertamina dan Singapura. Parahnya lagi, di pintu masuk gudang tersebut masih dipasangi garis polisi karena awal 2015 lalu digerebek jajaran Polda Kepri. Bahkan kasusnya hingga kini masih dalam proses. (*)

Editor: Roelan