Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kurir Narkoba Antarnegara Ini Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 30-04-2015 | 17:33 WIB
sidang terdakwa narkoba antar-negara.jpg Honda-Batam
Sidang putusan terdakwa kurir narkoba antarnegara. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Riswan Wahyudi, kurir narkoba antarnegara yang ditangkap petugas Bea dan Cukai Batam di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, September 2014 lalu, dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Neger (PN) Batam, Kamis (30/4/2015) siang. Terdakwa juga didenda Rp2 miliar, dan subsider empat bulan kurungan.

Vonis Majelis Hakim Budiman Sitorus, serta Syahrial Alamsyah Harahap dan Arif Hakim Nugraha itu lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Poprizal, sebesar 17 tahun penjara.

Tuntutan 17 tahun penjara oleh JPU sesuai dakwaan pasal primer 114 ayat (2), subsider pasal 113 ayat (2) dan subsider kedua pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang didakwakan itu karena terdakwa terbukti membawa beberapa paket sabu yang beratnya mencapai 557 gram dari Pelabuhan Stulang Laut, Malaysia, dengan tujuan Pekanbaru melalui Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.

"Hasil musyawarah majelis hakim, terdakwa dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider empat bulan kurangan. Sudah baik kali majelis hakim ini, Anda dijatuhi hukuman lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU," kata Hakim Budiman Sitorus, membacakan amar putusannya dengan segala pertimbang selama proses persidangan.

Sebelum divonis, terdakwa sempat mengajukan pledoi kedua secara tertulis yang intinya meminta keringanan hukuman, sama halnya dengan pledoi pertama yang disampaikan secara lisan. Selain itu, terdakwa juga mengakui sudah tujuh kali membawa narkoba dari Malaysia ke Indonesia.

Sebelum tertangkap, terdakwa yang sudah tujuh kali memasukkan narkoba ke Indonesia itu mengaku sering membawa dalam jumlah yang cukup banyak. Bahkan dalam aksinya yang kedua, terdakwa mengakui pernah membawa dua kilogram, hanya saja selalu lolos.

"Ini yang ketujuh kalinya dan saya tertangkap," kata dia.

Seperti diketahui, dalam aksinya yang ketujuh kali ini, terdakwa membawa beberapa paket narkoba yang beratnya mencapai 557 gram. Sabu tersebut didapat dari seorang bernama Irfan di Malaysia dengan iming-iming upah Rp40 juta setelah sampai di Pekanbaru kepada seorang bernama Well (DPO).

Petugas Bea dan Cukai Batam menangkap terdakwa dan sabu yang dibawa di dalam travel bag saat melalui Mesin X-Ray. Sabu itu dibungkus dalam beberapa paket yang disembunyikan di dalam  tiga botol sabun cair merk Lifebouy, satu botol hair care merk Tarican, dan satu botol bedak merk Enchanteur.

Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa dan JPU belum memberikan kepastian atau masih pikir-pikir. Terdakwa dan JPU memiliki waktu tujuh hari setelah putusan untuk menyatakan banding atau tidak. (*)

Editor: Roelan